LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Minta uang tak diberi, bule Tanzania pukul WNA Mesir di kamar hotel Bali

Peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang mengajak korban ke hotelnya untuk melakukan hubungan seks. Antara pelaku dan korban sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp 250.000. Setelah itu, di dalam kamar hotel, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 850.000. Korban menolak lalu dipukul botol.

2018-06-19 19:03:00
penganiayaan
Advertisement

Seorang wanita Warga Negara (WN) Asing asal Tanzania, Carren Bahati Mussa (25), diamankan Polsek Kuta, Bali karena melakukan tindakan penganiayaan. Korban bernama Mustafa Abuelkhair (30) warga negara asing asal Kairo Mesir. Penganiayaan itu terjadi di Hotel Gemini, Jalan Popies 2, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (17/6), sekitar pukul 22.45 Wita.

Peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang mengajak korban ke hotelnya untuk melakukan hubungan seks. Antara pelaku dan korban sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp 250.000. Setelah itu, di dalam kamar hotel korban memberikan uang sebesar Rp 250 ribu, sesuai dengan kesepakatan. Namun pelaku tidak mau menerimannya dan meminta uang lagi sebesar Rp 850.000.

Advertisement

korban penganiayaan ©2018 Merdeka.com

Korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku. Tiba-tiba pelaku marah dan mengambil satu botol bir dan langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka sobek. Setelah itu, pelaku membuka pintu kamar dan meninggalkan korban.

Berdasarkan laporan tersebut kepolisian Polsek Kuta langsung menuju TKP dan dapat mengamankan pelaku di kamar Hotel Gemini Poppies 2,Kuta, Badung, Bali. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

Advertisement

pelaku penganiayaan ©2018 Merdeka.com

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, saat di konfirmasi, membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Iya benar sekali, sudah kami tahan," singkatnya, saat di konfirmasi. Selasa (19/6).

Untuk pelaku dikenai pasal Penganiayaan 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:
Buru pelaku pelemparan batu di Depok, polisi periksa CCTV
Lokasi bocah dilempar batu di Depok dekat pos polisi
Pemuda di Sukabumi tewas dikeroyok usai wanita diajak kencan digilir tiga temannya
Gara-gara papasan mobil di gang, sopir truk tabung gas dikeroyok
Lokasi bocah dilempar batu di Jalan Juanda Depok minim penerangan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.