Minimalisir Kecelakaan, KAI Daop 2 Bandung Tutup 38 Perlintasan Kereta yang Tak Terjaga
Jika dirincikan, pada tahun 2025, terdapat 29 perlintasan yang telah ditutup. Kemudian, hingga Mei 2026, terdapat 9 perlintasan yang ditutup.
KAI Daop 2 Bandung menutup 38 perlintasan kereta yang tak terjaga selama tahun 2025 hingga 2026 untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Jika dirincikan, pada tahun 2025, terdapat 29 perlintasan yang telah ditutup. Kemudian, hingga Mei 2026, terdapat 9 perlintasan yang ditutup.
Penutupan perlintasan tidak terjaga tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan lainnya. KAI Daop 2 pun terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa perlintasan kereta merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan, khususnya yang tidak memiliki penjagaan maupun sistem pengamanan yang memadai.
"KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," kata dia melalui keterangan saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5).
115 Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Adapun data terkini, di wilayah KAI Daop 2 Bandung terdapat total 342 perlintasan. Sebanyak 115 perlintasan memiliki palang pintu resmi, sedangkan 227 perlintasan tidak terjaga secara resmi, namun ada yang dilakukan penjagaan secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Kuswardojo mengingatkan masyarakat tidak membuka perlintasan baru secara ilegal atau membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Sebab, tindakan tersebut bakal membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku," ucap dia.
"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum," lanjut dia.