Merujuk WHO, Mahendradatta Sebut Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tak Layak Dibui
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, Abu Bakar Ba'asyir mengalami pengapuran, pembekuan pembuluh darah.
Muhammad Mahendradatta, pengacara Abu Bakar Ba'asyir menilai kliennya sudah tak layak berada di tahanan jika merujuk kepada World Health Organization (WHO). Menurut dia, WHO mengatur tentang kriteria orang yang tidak layak untuk ditahan. Disebutkan terdapat empat poin.
"Saya belum dalami namun disarankan bahwa menurut standar WHO (Abu Bakar Ba'asyir) sudah masuk kategori tidak patut untuk ditahan dengan alasan kemanusiaan," kata Mahendradatta, Selasa (29/1/2019).
Mahendradratta menjelaskan, tim kesehatan yang mendampingi Abu Bakar Ba'asyir juga menyampaikan sudah tidak layak lagi ditahan. Itu merujuk kepada kondisi kesehatan yang terus menurun. Ditambah lagi usia yang sudah menginjak 81 tahun.
"Tidak boleh dapat perlakuan-perlakuan yang tidak benar, ataupun tidak manusiawi. Ini kalau kita bicara kemanusian," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, Abu Bakar Ba'asyir mengalami pengapuran, pembekuan pembuluh darah.
"Pengapuran di mana mana, kemudian gerakan jantung mendorong berat karena banyak penyumbatan. Kita tahu darah kalau gak salah bagian penting, tentunya kemana-mana berkurang, ke syaraf berkurang pikiran berkurang, dimensia terjadi," kata dia.
Baca juga:
Duduk di Kursi Roda, Abu Bakar Ba'asyir Berobat ke RSCM
Keluarga Tak Tahu Rencana Aksi Pembebasan Ba'asyir
Berobat, Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke RSCM
Menkum HAM Persilakan Pengacara Ba'asyir Gugat ke PTUN
Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui
Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan