Mereka yang dianiaya di balik penjara
Tindak kekerasan di dalam bui kadang hingga merenggut nyawa.
Tujuan penjara dibuat awalnya sebagai ganjaran bagi para pelaku kriminal. Seiring waktu, konsep itu coba diubah dengan memberikan perlakuan lebih manusiawi kepada para narapidana. Seorang narapidana (napi) kasus perkosaan bernama Daeng Massenge alias Ambo Sengeng bin Duntu tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (25/7). Daeng tewas dianiaya oleh teman sekamarnya. Agustay Handa May, terdakwa pembunuhan Engeline Christine Magawe sempat mengalami kekerasan di dalam penjara. Dia mengaku ketakutan selama dititipkan di Lapas kelas II A Kerobokan Denpasar, Bali. Diduga memiliki HP di dalam lapas, napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dianiaya oleh petugas sipir. Penganiayaan tersebut mengakibatkan napi tersebut dirawat di rumah sakit setempat. Kekerasan yang menimpa napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh kembali terjadi. Kejadian ini sontak membuat semua orang prihatin dengan kondisi petugas LP yang bertindak sewenang-wenang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh pun menyatakan penyesalannya dan mengecam keras perbuatan tersebut. Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Islahudin (31), dikabarkan dianiaya oleh sipir. Alhasil, keluarga Islahudin melaporkan kejadian itu ke polisi.
Hanya saja, kehidupan di balik tembok penjara kadang penuh misteri. Tindak kekerasan kerap tak bisa dihindari. Maklum saja, mereka yang ada di sana sudah terbiasa menempuh jalan keras buat bertahan hidup di dunia hitam.
Alhasil, banyak narapidana malah menjadi sasaran kekerasan dan pelampiasan amarah sesamanya, atau bahkan para sipir. Berikut ini beberapa cerita tentang para napi menjadi obyek penganiayaan di balik bui.Napi yang perkosa 2 anak kandung tewas dipukuli teman satu sel
"Almarhum Daeng Massenge berusia 56 tahun adalah tahanan Kejari Berau kasus perkosaan terhadap anak kandungnya. Yang bersangkutan sudah dua kali dipidana untuk kasus yang sama," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim, Darmaji di Samarinda, Minggu.
Pada saat masuk di Rutan pada hari Kamis (25/7) pukul 14.10 Wita, yang bersangkutan ditempatkan di blok Mapenaling atau karantina dan sekamar dengan 41 napi lainnya.
"Malam hari almarhum Daeng Massenge dianiaya oleh teman sekamarnya, karena kasus perkosaan adalah kasus yang dibenci oleh penghuni lapas atau rutan," kata Darmaji.
Menurutnya, Daeng Massenge dua kali terkena kasus pidana terhadap kasus perkosaan terhadap dua anak kandungnya yang merupakan kakak beradik.
"Saat ini lima pelaku penganiayaan sudah diamankan di Polres Berau, sedangkan jenazah almarhum Daeng Massenge sudah dimakamkan oleh pihak Rutan pada Jumat (26/7)," kata Darmaji.
Pihak keluarga dan orang kampung tempat tinggal almarhum di Tanjung Batu sekitar 80 Kilometer dari Tanjung Redep tidak mau menerima jenazah almarhum Daeng Massenge.Agus tersangka pembunuhan Engeline dikeroyok 3 orang napi di LP
Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing mengatakan, pemuda 25 tahun asal Sumba NTT ini dipukuli tiga orang napi di Blok G ruang Mapaling (masa pengenalan lingkungan).
"Ya benar pengeroyokan itu di dalam ruangan, tempat Agus dititipkan. Ada tiga orang, saya sudah tanyakan langsung dan mengaku badannya nyeri semua. Dia merasa terancam, ketakutan," ungkap Haposan di Denpasar, Bali, Rabu (16/9).
Haposan menceritakan bahwa pemukulan oleh tiga orang napi di dalam Lapas Kerobokan terjadi beberapa jam setelah pelimpahan di Kejaksaan Negeri Bali tahap II.
"Jadi usai dilimpahkan di Kejaksaan, Agus langsung dititipkan penahanannya di Lapas. Saat itu aksi pengeroyokan terjadi," jelasnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan petugas dan sudah minta maaf pada Agus. Motif dari pengeroyokan ini karena para napi menyangka Agus yang jadi pelaku utama pembunuhan bocah imut itu. Katanya, begitu memasuki Blok G, kliennya belum sempat duduk sudah dihampiri dan ditanya.
"Saat itu klien saya ditanya, 'kamu yang bunuh Engeline ya? Kenapa kamu bunuh anak kecil itu? Belum sempat dijawab, Agus sudah langsung ditendangi dan dipukuli," papar Haposan.
Haposan tidak yakin jika para napi di dalam LP tersebut tidak mengetahui perkembangan kasus Engeline. Dia menduga ada upaya menggagalkan kehadiran Agus sebagai saksi kunci dalam perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet.
"Saya yakin orang yang pukulin Agus, tau bukan klien saya pelaku utamanya. Jangan sampai ini upaya untuk menggagalkan Agus hadir di persidangan dengan tersangka Margriet. Tetapi saya sudah minta pihak kepala Lapas untuk menjaga keselamatan Agus," pungkasnya.Bawa HP di dalam sel, napi di Aceh dianiaya sipir hingga luka parah
"Apapun itu alasan, yang namanya kekerasan saya tidak tolerir, pemukulan terhadap warga binaan oleh sipir akan saya laporkan ke pimpinan dan kita juga mempersiapkan segala sesuatu terkait tuntutan keluarga warga binaan ini," kata Kepala Lapas Kelas-II B Meulaboh, Sulistiyono di Meulaboh, Kamis (11/6).
Senin (10/6) petang, seorang warga binaan LP-kelas II-B Meulaboh terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena dipukul dengan pentungan terbuat dari rotan oleh salah seorang petugas berinisial S terhadap Roma Farma (22), sehingga harus dirawat di rumah sakit daerah setempat.
Sulistiyono menyampaikan, kejadian tersebut bermula saat petugas memeriksa warga binaan yang diketahui memiliki telepon genggam (Hp), saat petugas memintakan sarana komunikasi tersebut untuk diperiksa namun WBN ini tidak memberikan karena pengakuannya sudah hilang.
Petugas yang menduga bahwa dalam kartu Hp tersebut ada indikasi transaksi narkoba sabu-sabu, sehingga petugas memaksa korban untuk mengaku dan mencari hp tersebut sehingga dianiaya dengan peralatan penjaga keamanan yang dipegang.
"Kalau dari pelaku belum ada keterangannya, tapi saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan karena yang dilakukannya sudah salah, saya tidak benarkan itu. Kalau pengakuan korban ya seperti itu karena nomor hp yang diduga ada transaksi narkoba, soal itu kita tunggu saja hasil penyidikan polisi," imbuhnya.
Lebih lanjut dia katakan, pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut kepada aparat berwajib, pihak LP juga sudah akan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum agar tetap berjalan.
Pada kesempatan tersebut Sulistiyono menyampaikan, untuk melaksanakan tugas secara profesional dan memberi pelayanan lebih baik masih sulit dilakukan pada LP Kelas-II B Meulaboh, selain karena kondisi daya tampung sudah melebihi kapasitas, prasarana pendukung juga tidak tersedia maksimal.
"Kamera CCTV saja kita tidak ada di LP, jadi bagaimana kita melakukan pemantauan agar hal-hal demikian tidak terjadi. Namun selalu saya ingatkan kepada bawahan saya agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, jangan ada kekerasan," katanya seperti dilansir Antara.Punya utang Rp 1 juta, napi di LP Meulaboh kerap dianiaya sipir
Sebelumnya kekerasan serupa juga pernah terjadi di LP tersebut. Pada bulan Januari 2014 lalu. Kejadian sebelumnya menimpa Napi atas nama Ade Siswanto yang dianiaya sipir hingga meregang nyawa.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Wahyu Pratam SH mengatakan, Senin (1/9), LBH Banda Aceh Pos Meulaboh mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap napi binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.
"Lalu kita langsung melakukan investigasi terkait isu tersebut," kata Wahyu Pratam, Rabu (3/9) di Banda Aceh.
Adapun Napi yang menjadi korban kekerasan tersebut Anwar (42) berasal dari Banda Aceh yang telah divonis 7 tahun penjara kasus penggelapan dan telah menjalani hukuman 1 tahun.
Menurut Wahyu, penganiayaan itu terjadi pada tanggal 27 Agustus 2014 lalu dan dilakukan oleh petugas LP berinisial HZ. Akibatnya korban mengalami luka lebam di tangan dan di tubuh. Korban Anwar juga mengalami gangguan pada telinga yang berdengung dan sakit akibat dari pemukulan dan penganiayaan tersebut.
"Bahkan korban napi tersebut ditempatkan di sel Isolasi (sel dingin). Adapun motif penganiayaan dan pemukulan ini didasari oleh kasus utang piutang antara napi (korban) dengan pelaku (Petugas LP), yang mana pada beberapa waktu yang lalu korban ada memiliki utang sebanyak 1 juta dan satu unit HP merek nokia yang kisaran harganya seratus ribu rupiah," jelasnya.
Lanjutnya, utang piutang itu, sebelumnya korban telah melunasi dengan membayar utangnya sebesar 1 juta kepada HZ dan mengembalikan 1 unit HP tersebut. Namun HZ tidak menganggap utang tersebut lunas, dan meminta pada korban harus membayar hutang itu sebesar Rp 2 juta.
"Pelaku juga meminta bayar bunganya dan mengganti HP merek Nokia tersebut dengan 1 unit HP merek Blackberry, dan ini juga yang membuat korban keberatan merasa utang sudah dilunasi, sehingga korban mengalami penganiayaan siang dan malam," imbuhnya.
Tindakan kekerasan dan penganiayaan tersebut, katanya, telah melanggar Undang-Undang 12 Tahun 1995, Tentang Permasyarakatan yakni sebagai mana termuat dalam Pasal 46 dan 47 mengenai tanggung jawab Kalapas dan mengenai hukuman disiplin terhadap napi dan mengangkangi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights.
Kemudian penganiayaan yang dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan LP Meulaboh tersebut juga bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Oleh karena itu kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mendesak Kementerian Hukum dan (HAM) dan Dirjen PAS untuk memberikan dan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku," tutupnya.Islahudin kritis dianiaya sipir di Lapas Meulaboh, keluarga berang
Kakak kandung korban, Azhari (34) mengatakan, adiknya mengalami cedera di bagian kepala, leher, tulang rusuk, dan tangan kerena benturan benda tumpul. Bahkan kondisi adiknya kini kritis. Namun saat dilaporkan kepada polisi, adiknya tak kunjung diizinkan diberi perawatan medis.
"Adik saya disiksa oleh sipir inisial YS dan dampeng. Kejadiannya Selasa (10/11). Kemudian malamnya ada juga, dan malam Kamis dia diborgol dan dipindahkan ke kamar isolasi yang lain. Di sana disiksa delapan orang, di situ juga ada sipir dan dampeng," kata Azhari di Meulaboh, seperti dilansir dari Antara, Jumat (13/11).
Azhari melaporkan penganiayaan itu ke Polres Aceh Barat didampingi ayahnya, Umar (60), dan saudaranya, Faisal. Mereka meminta supaya Islahudin segera diberikan perawatan medis.
Azhari menceritakan, awalnya dia dilarang sipir saat hendak menjenguk adiknya. Menurut dia, sipir itu beralasan Islahudin sedang bermasalah dan tidak boleh dibesuk selama 12 hari.
Hanya saja, Azhari tetap mendesak supaya dia bisa menjenguk adiknya. Alangkah terkejutnya Azhari dan keluarganya saat melihat Islahudin sudah babak belur. Saat itu, Islahudin ditempatkan di ruangan KPLP, dan Kalapas Kelas II-B Meulaboh ikut mendampingi.
"Di situlah kami mendapat kenyataan dia sangat kritis, luar biasa memarnya, bengkak di atas kepala sampai leher belakang, rusuknya retak, tangannya dipukul dengan ditaruh di dinding, dia menjerit," ucap Azhari.
Azhari menyampaikan, adiknya memang seorang kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia dibui 20 tahun, karena menembak atasannya di Pidie. Dia menyatakan berencana mengurus kembali surat pemindahan tahanan ke daerah asal. Sebab selama ini Islahudin telah menjalani hukuman penjara sekitar sembilan tahun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Haris Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan anggota buat menjemput korban, lantas akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh.
"Kita telah menerima laporan disampaikan keluarga korban Napi Meulaboh ini. Tindak lanjutnya saat ini anggota sedang menjemput korban untuk dibawa ke rumah sakit, untuk dilakukan visum proses lebih lanjut," kata Haris.