LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menyangkut kehormatan kepala negara, Kapolri harus usut Setnov

"Ini termasuk tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dan kebohongan."

2015-11-18 08:31:00
Setya Novanto catut nama Jokowi
Advertisement

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir mengatakan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) seharusnya memerintahkan langsung Kapolri untuk mengusut pencatutan namanya yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, pencatutan tersebut sudah menyangkut kehormatan kepala negara.

"Ini menyangkut nama Presiden sebagai kepala negara. Artinya jika pencatutan nama itu benar terjadi maka presiden secara langsung memerintahkan Kapolri untuk mengusutnya," ujar Muzakir ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa,(17/11).

Dia menjelaskan bahwa pencatutan tersebut termasuk tindak pidana karena memberikan keterangan palsu dan kebohongan.

"Ini termasuk tindak pidana yaitu memberikan keterangan palsu dan kebohongan jika nama orang yang dicatutnya tanpa sepengetahuan," paparnya.

Menurutnya, demi kepentingan negara, Kapolri harus mengusut tanpa ada pelaporan dahulu.

"Sebab ini menyangkut nama kepala negara dipakai oleh orang yang mempunyai kepentingan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan negara kecuali atas nama pribadi harus ada pelaporan terlebih dahulu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mulai membuka tabir adanya campur tangan elite politik terkait perpanjangan izin operasi yang saat ini tengah diupayakan oleh PT Freeport Indonesia.

Sudirman menyebut, ada pihak (politikus) yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi penghubung agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu, bisa memperoleh perpanjangan izin operasi pasca berakhirnya kontrak karya (KK) Freeport di 2021.

Sebagai kompensasi, pihak yang 'menjual' meminta sejumlah saham Freeport, di mana perseroan saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sudirman mengungkapkan, Presiden Jokowi pun dikabarkan marah besar namanya dicatut. Belakangan, setelah melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sudirman membenarkan nama politikus pencatut itu adalah Ketua DPR Setya Novanto.

Advertisement

Baca juga:
Setnov juga disebut lobi PM Jepang soal pesawat Amfibi untuk TNI
Hasto sebut Megawati dengan Setya Novanto tak ada rencana bertemu
Beredar surat dugaan Setya Novanto tagih utang ke Pertamina
Generasi Muda Golkar minta Setnov buktikan tak catut nama Jokowi
'Jokowi harus klarifikasi kasus Freeport, kalau tidak rakyat marah'

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.