LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menunggu Rizieq Syihab bersaksi di sidang Ahok

Berdasarkan daftar yang diserahkan mereka, hanya tersisa lima orang saksi lagi yang akan didatangkan termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

2017-02-22 06:20:12
Sidang Ahok
Advertisement

Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali sidang lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Mengingat berdasarkan daftar yang diserahkan mereka, hanya tersisa lima orang saksi lagi yang akan didatangkan termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Ketua JPU Ali Mukartono ‎mengatakan, tidak ada masalah dengan permintaan majelis hakim mengenai pembatasan waktu tersebut. Sebab Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto khawatir sidang akan berlarut jika tanpa pembatasan.

"Iya, karena ahli saya tinggal lima. Jadi permintaan majelis saya kira logis," kata Ali di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) malam.

Dia mengungkapkan, lima orang saksi ahli tersebut merangkum tiga bidang, pidana, bahasa dan agama. Salah satu saksi ahli agama yang rencananya akan dihadirkan adalah Rizieq Syihab. Walaupun belum dapat diketahui kapan rencana menghadirkannya.

"Belum tahu, biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," tutupnya.

‎Sebelum persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan jatah dua kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahlinya. Karena dalam catatannya mereka hanya tinggal memiliki lima orang saksi ahli untuk dihadirkan.

"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.

"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1 atau 2 - 3. Setelah itu kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," terangnya.

Dwiarso khawatir, jika tidak membatasi pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU, persidangan akan memakan waktu lama. "Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur," tutupnya.‎

Baca juga:
Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama
Menyudutkan Ahok di meja hijau
Saat Kubu Ahok beberapa kali persoalkan saksi ahli agama MUI
Tak lihat utuh video Ahok,saksi 'yang dicari pidananya bukan pidato'
Muhammadiyah: Pilih pemimpin karena agama tak melanggar konstitusi
Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.