LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menunggu Restu Istana PSBB Diberlakukan di 5 Daerah Jabar

Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan melihat jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.

2020-04-11 10:56:27
Virus Corona
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020 kemarin.

Pemerintah Pusat berencana akan mengumumkan izinnya hari ini, Sabtu 9 April 2020. Apakah diizinkan atau tidak.

Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan melihat jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.

Advertisement

Lantas bagaimana penyebaran virus ini di 5 wilayah yang diajukan Kang Emil? Berikut penyebaran Covid-19 sebagaimana dilansir dari laman pilkobar.jabarprov.go.id, Sabtu (9/4) adalah:

1). Kabupaten Bogor
ODP Proses: 146 orang
PDP Proses: 55 orang
Positif aktif: 29 orang
Positif sembuh: 1 orang
Positif meninggal: 3 orang

2). Kota Bogor
ODP Proses: 407 orang
PDP Proses: 49 orang
Positif aktif: 39 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 6 orang

Advertisement

3). Kota Depok
ODP Proses: 1948 orang
PDP Proses: 500 orang
Positif aktif: 40 orang
Positif sembuh: 7 orang
Positif meninggal: 2 orang

4). Kabupaten Bekasi
ODP Proses: 685 orang
PDP Proses: 108 orang
Positif aktif: 23 orang
Positif sembuh: 5 orang
Positif meninggal: 3 orang

5). Kota Bekasi
ODP Proses: 435 orang
PDP Proses: 228 orang
Positif aktif: 33 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 4 orang

Sebelumya, Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengatakan singkat Terkait permohonan PSBB tersebut.

"Besok diputuskan," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/4).

Dia pun tak menjelaskan lagi. Apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.

Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Ada PSBB di DKI, Gojek dan Grab Diminta Pangkas Persentase Bagi Hasil
MTI Kritisi Usul Gubernur Anies Soal Ojek Online Tarik Penumpang Saat PSBB
Pasca Diberlakukan PSBB, Layanan GrabBike dan GoRide Lenyap Dari Aplikasi
Hari Pertama PSBB Jakarta, 81 Kendaraan di Jalan Tol Langgar Jaga Jarak Penumpang
Muhammadiyah Sebut Bantuan Pemerintah belum Bisa keluarkan warga dari Impitan Ekonomi
Usai Pantau PSBB, Anies Tak menjamin Jakarta Sepi Saat Hari Kerja

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.