LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Yohana minta hak pendidikan 7 pembunuh Yuyun tetap diberikan

Diketahui, tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.

2016-05-04 23:32:00
Kasus pemerkosaan Yuyun
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang dituntut 10 tahun penjara akan mendapatkan perlakuan khusus. Meski dalam lapas anak, segala kebutuhan mereka tetap dipenuhi.

"Hak-hak mereka untuk bersekolah, bermain dan mengeluarkan kreatifitas tetap ada. Ini berhadapan dengan prinsip hak anak-anak. Jadi tetap diperhatikan walaupun membuat perlakuan yang sudah di luar batas anak-anak. Namun itu sesuai UU yang ada dan sesuai konvensi hak anak," kata Yohana di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Jakarta Pusat, Rabu (4/5).

Yohana memberikan saran kepada aparat penegak hukum untuk bekwrja maksimal. Utamanya dalam memutuskan perkara seperti Yuyun.

"Sekadar masukan, aparat penegak hukum kita yang belum bekerja secara maksimal, pihak kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan yang belum memutuskan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku-pelaku," ujar Yohana.

Yohana mencontohkan, dalam kasus lain pelaku kekerasan seksual hanya dikenakan hukuman ringan. Keputusan hakim hanya 1 tahun 4 bulan penjara.

"Jika dilihat UU PPA dikenakan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Yohana.

Tak hanya itu, dari keterangan Polres yang didatanginya, kebanyakan mengatakan kasus Kekerasan seksual hanya diselesaikan secara adat, atau itu masuk dalam urusan keluarga bukan ranah hukum.

Untuk itu kata Yohana, dari kementerian akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada penegak hukum agar mereka mendapat sertifikat tentang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga penegakan hukum ini bisa diangkat setinggi mungkin.

"Kita di Indonesia walaupun muncul UU, yang harus ditegakkan di negara ini, tapi tetap kalau penegak hukum belum bekerja maksimal, itu sama saja," tandas Yohana.

Sebelumnya, tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara. Tujuh tersangka tercatat masih pelajar aktif.

Baca juga:
Menteri Yohana justru dengar kasus Yuyun dari anaknya di London
Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim
Menteri Yohana minta UU diubah, pelaku pemerkosa anak dihukum mati
Selain kasus Yuyun,ada 9 kasus pemerkosaan di Rajang Lebong Bengkulu
Menteri Puan soal kasus Yuyun: Apa tuh saya belum dengar?
Jokowi: Hukum pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun seberat-beratnya
Berkaca kasus Yuyun, DPD desak RUU Kekerasan Seksual dituntaskan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.