LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menteri Yasonna Sebut Pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk Cek and Balance

Politisi PDIP itu tak menjawab tegas saat ditanya apakah pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk dewan pengawas untuk KPK. Yasonna mengatakan akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut terlebih dahulu.

2019-09-09 13:48:29
Yasonna H Laoly
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pembentukan Dewan Pengawas bertujuan sebagai penyeimbang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna mengatakan bahwa setiap institusi seharusnya memang mempunyai dewan pengawas, termasuk KPK.

Salah satu poin dalam draf Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menjadi pro-kontra yaitu, pembentukan Dewan Pengawas. Sejumlah pihak menilai dewan pengawas akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Ya kita lihat aja, semua institusi kan harus ada check and balances. Itu aja," kata Yasonna usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).

Advertisement

Politisi PDIP itu tak menjawab tegas saat ditanya apakah pemerintah menyetujui usulan DPR membentuk dewan pengawas untuk KPK. Yasonna mengatakan akan mempelajari draf revisi UU KPK tersebut terlebih dahulu.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari dengan hati-hati," ujarnya.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah poin revisi ditanggapi beragam karena diduga bisa melemahkan kinerja KPK.

Advertisement

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Reporter: Lisza Egeham

Baca juga:
Jokowi sudah Baca Draf Revisi UU KPK tapi Belum Kirim Surat Presiden ke DPR
Revisi UU KPK Dianggap Layak Agar Tak 'Kebablasan' Menyadap
Revisi UU Diperlukan agar KPK Tak Sekadar Menjadi Lembaga Penangkap Koruptor
PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.