Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengambil sikap tegas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi diminta berbicara di depan media terkait sikapnya atas revisi UU KPK.
"Usul saya, presiden harus berpidato di depan teman-teman media menyatakan kejelasan sikapnya apakah dia berencana terlibat dalam upaya mengubah UU KPK yang berujung matinya KPK, atau Presiden mewakili aspirasi publik menolak perubahan ini," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Menurut Feri, sudah seharusnya Jokowi mengambil sikap tegas terhadap revisi UU KPK. Pasalnya, selama ini sikap Jokowi selalu tidak tegas.
"Mestinya presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan UU menolak gagasan perubahan atau revisi dari UU KPK. Sikapnya tegas ini harus tegas. Selama ini Presiden selalu swing ya. Tidak jelas sikapnya dalam hal KPK ini," ungkapnya.
Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.
"DPR selalu menghormati, kalau tidak keluar Surpres Pak Presiden tidak mau memilih menteri teknis untuk membahas bersama, kan enggak bisa dibahas juga (RUU KPK)," kata Arteria di kawasan Menteng, Jakpus, Sabtu (7/9).
Arteria menyebut DPR hanya menawarkan revisi sebagai kewajiban dan untuk memperkuat KPK. "Kami sudah menawarkan ke publik ya sebagai kewajiban moral, konstitusional dan kewajiban moral kami perlu dilakukan perbaikan institusi KPK dan saatnya sekarang dengan pertimbangan yang kami rasa cepat," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAnalisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya