Menteri Desa: Jaksa jangan cari-cari kasus pencairan dana desa
"Tidak boleh juga kepala desa ditakut-takuti soal kasus hukum," kata Menteri Marwan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi meminta kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kasus atau persoalan terkait mekanisme dan proses pencairan dana desa di seluruh Indonesia.
"Aparat hukum sudah saya tegaskan jaksa, polisi tidak boleh mencari-cari masalah atau kasus yang menyangkut penyaluran dana desa itu. Tidak boleh juga kepala desa ditakut-takuti soal kasus hukum," ujar Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Djafar di acara sosialisasi dana desa dan peresmian Pameran Potensi Desa di Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/11).
Marwan menyampaikan pengecualian jika ada kasus atau persoalan pencurian, penggelapan atau penyelewengan dana desa dilaporkan oleh warga. Maka, pihak kementerian meminta kepada jaksa dan polisi untuk memproses kasus tersebut.
"Kecuali memang dana desa dicuri atau diselewengkan. Kita tidak akan tolerir. Tapi sepanjang tidak ada penyelewengan jangan ditakut-takuti," jelasnya.
Sampai sejauh ini, pencarian dana desa yang sudah pada tahap kedua pertengahan bulan November 2015 ini berjalan dengan lancar. Untuk tahap ketiga, Marwan meminta pada awal tahun 2016 juga berjalan dengan lancar.
"Penyerapan lancar. tadi dilaporkan tahap pertama sudah seratus persen, tahap kedua pada 15 November mendatang sudah selesai semua 100 persen. Sampai menunggu duit dari pusat untuk tahap ketiga. Nggak ada masalah penyaluranya itu semua lancar. Ok," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Marwan larang dana desa untuk bangun kantor desa
Pelototi aliran dana desa, Kemendagri teken MoU dengan BPKP
Menteri Marwan gandeng Facebook promosikan potensi desa terpencil
Ini reaksi Mendagri soal PKB minta setoran 10 persen gaji dana desa
Merasa dicemarkan, PKB Sukabumi polisikan surat pendamping dana desa