LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos sebut keputusan Panwaslu Lamongan bukti tak ada keterlibatan pendamping PKH

Menteri Sosial Idrus Marham menyambut baik keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur.

2018-05-03 10:26:15
Menteri Sosial
Advertisement

Menteri Sosial Idrus Marham menyambut baik keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur.

"Keputusan itu menunjukkan tidak adanya keterlibatan Pendamping PKH dalam politik praktis di sana," kata Mensos dikutip dari Antara, Kamis (3/5).

Keputusan Panwaslu tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 berisi Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materil.

Advertisement

Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Seperti diberitakan sebelumnya beredar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditempel stiker salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur 2018. KKS tersebut diduga disebarkan oleh LM.

Advertisement

Mensos menjelaskan bahwa pihak yang membagikan KKS dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 bukan Pendamping PKH, melainkan penerima manfaat PKH.

"Tim Kemensos sudah turun ke lapangan. Hasilnya kita sudah konfirmasi bahwa itu bukan pendamping PKH. Dia adalah penerima manfaat," ujar Mensos.

Baca juga:
FAM GMNI minta Sentra Gakkumdu tuntaskan indikasi pidana PKH Lamongan
Ketua Panwaslu Lamongan diduga tidak fair soal kasus PKH
Rekomendasi Panwaslu ditolak, Tim Khofifah-Emil tak terbukti manfaatkan PKH Lamongan
ICW minta kasus tindak pidana pemilu PKH di Lamongan diproses secara hukum
Ada tindak pidana pemilu dalam kasus PKH bergambar Khofifah-Emil di Lamongan
Pengusutan tuntas, ditemukan indikasi pidana dalam penyaluran PKH

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.