Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada tindak pidana pemilu dalam kasus PKH bergambar Khofifah-Emil di Lamongan

Ada tindak pidana pemilu dalam kasus PKH bergambar Khofifah-Emil di Lamongan Pemeriksaan Panwaslu Lamongan atas kasus penyalahgunaan PKH. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Oknum petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) diduga melakukan kampanye terselubung.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi adanya unsur pidana pemilu berupa money politik atas kasus Oknum petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan.

"Panwaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada tim kampanye Paslon Pilgub Jatim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestisnto. Karena ada penyebaran APK berupa stiker yang bukan dibuat oleh KPU," ujar Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya kepada wartawan di kantornya Jalan Sunan Drajat, Selasa (1/5/2018).

Tony membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, ada dugaan tindak pidana pemilihan. Sebab, penyerahan uang oleh pendamping itu bersamaan dengan penyebaran stiker paslon. Apalagi uang yang disebarkan adalah uang negara.

"Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Sentra Gakkumdu untuk memproses karena terdapat indikasi pencairan dana PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon. Sehingga perlu didalami oleh Sentra Gakkumdu," ungkap Toni.

Tony menegaskan, dari temuan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan ada oknum petugas PKH yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada.

Sebab, petugas pendamping PKH, telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon.

"Fakta di lapangan, ada penyaluran dana program PKH itu yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH," ucap Tony.

Atas temuan itu, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (korkab). "Untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi), sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. Dia menyelipkan stiker salah satu paslon nomor urut satu.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP