LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos Ingin Masukan Cuaca Ekstrem dalam RUU Penanggulangan Bencana

Kemudian kegagalan konstruksi skala besar dan kebakaran hutan serta lahan, ia usulkan masuk pada pasal 30 kategori bencana non alam. Kalimat wabah dalam bencana non alam ia coret karena menurutnya sudah termasuk kategori pandemi.

2021-10-05 17:01:07
Bencana alam
Advertisement

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengajukan cuaca ekstrem sebagai kategori bencana alam. Menurutnya, ada yang mengusulkan kepadanya bahwa tersambar petir merupakan bencana alam. Namun, hal tersebut ia usulkan sebagai cuaca ekstrem.

Hal itu disampaikannya saat membahas DIM RUU penanggulangan Bencana bersama Komisi VIII DPR RI dan Komite II DPD RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/10).

"Jenis bencana tercantum pada pasal 29 yang sebelumnya tidak ada cuaca ekstrem karena kami khawatir seperti puting beliung, itu belum masuk. Kemudian kemarin ada yang mengajukan ke kami kena samber petir belum masuk. Karena itu kemudian kami mengajukan cuaca ekstrem dan bencana alam lainnya itu kami masukkan," jelasnya.

Advertisement

Kemudian kegagalan konstruksi skala besar dan kebakaran hutan serta lahan, ia usulkan masuk pada pasal 30 kategori bencana non alam. Kalimat wabah dalam bencana non alam ia coret karena menurutnya sudah termasuk kategori pandemi.

"Yang bencana non alam pasal 30 kami mencoret wabah, kalau di pengertian bahasa Indonesia bahwa wabah itu termasuk pandemi, jadi kami mencoret wabah, namun kami memasukkan kegagalan konstruksi skala besar, misalkan ada jebolnya bendungan," kata dia.

"Itu kami masukkan di dalam bencana, kemudian berikutnya kebakaran hutan dan lahan itu kami masukkan ke non alam kebakaran hutan dan lahan jadi satu," tambah Risma.

Advertisement

Selanjutnya, ada pencemaran, radiasi dan bencana non alam lainnya. Hal ini masih tertuang pada pasal 30 tersebut.

"Kemudian kami memasukkan juga pencemaran dan radiasi, mungkin kita belum karena mungkin ini undang-undang mungkin kita mewadahi dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan, berikutmya kami memberikan bencana non lainnya, karena kita khawatir kemarin bencana terjadi Covid," tutup Risma.

Baca juga:
Mensos Risma Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus BNPB
VIDEO: Chat WA Mensos Risma ke Gubernur Gorontalo, Minta Maaf Soal Ngamuk Marah-Marah
VIDEO: Usai Ngamuk di Gorontalo, Mensos Risma Menyapu Halaman Makam Ulama di Padang
'Ibu Mensos Risma Tolong Jangan Kasar Sama Pegawai Rendahan, Dia Tetap Manusia'
Tinjau Korban Banjir, Mensos Harap Tak Ada Lagi Perusakan dan Penebangan Liar
Mensos ke Anak Penerima Bansos: Jangan Pernah Menyerah dan Putus Asa
Alasan Mensos Risma Izinkan Bansos Pangan di Gorontalo Diganti Uang Tunai
Menteri Risma Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Batu Merah-Bolmong

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.