LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos imbau rakyat tak asal percaya undian berhadiah

Para penipu tergolong profesional yang selalu menebeng undian resmi dan berizin. Banyak warga yang jadi korban.

2013-05-12 17:26:39
Penipuan
Advertisement

Banyak masyarakat tertipu undian palsu lewat surat atau SMS. Kementerian Sosial pun menjalin kerja sama dengan Kominfo, KPI, MUI dan Bareskrim Polri untuk memberantas para penipu ini.

"Kami prihatin masih terjadinya tindak penipuan undian. Melalui pesan singkat atau sms dan juga dengan surat," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri dalam Siaran Pers di Jakarta, Minggu (12/5).

Kemsos fokus untuk melindungi masyarakat, dari berbagai tindak penipuan undian yang merugikan masyarakat. Pada umumnya, korbannya merupakan masyarakat awam hukum yang mudah terkecoh dengan iming-iming undian dan hadiah sejumlah uang ataupun barang tertentu.

"Tidak bisa dibiarkan hal itu. Kemsos terus berupaya memonitor berbagai undian yang beredar di masyarakat," terangnya.

Para pelaku, kata Mensos, tergolong profesional yang selalu menebeng undian resmi dan berizin. Misalnya, undian mobil dan undian hadiah sejumlah uang. Karena seolah-olah resmi, banyak warga tertipu.

Kemsos berkomitmen menegakkan aturan undian. Dengan tegaknya aturan akan memberi jaminan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, Kemsos punya kewenangan mengeluarkan perizinan untuk undian berskala nasional. Sedangkan di lingkup lokal, cukup mendapat izin dari dinas sosial.

"Kemsos memberikan fasilitas dan advokasi. Namun, jika terindikasi perusahaan nakal maka akan dilakukan penyidikan," tandasnya.

Bagi perusahaan penyelenggara undian, yang reputasi perusahaannya ingin tetap terjaga baik. Tidak ada jalan lain, selain mengikuti regulasi resmi dari Kemsos. Sebaliknya, Kemsos juga bisa mengumumkan ke publik bagi perusahaan-perusahaan nakal.

"Jika Kemsos mengumumkan perusahaan nakal pelanggar aturan. Bisa dipastikan bisa meruntuhkan reputasi perusahaan tersebut," tandasnya.

Payung hukum penyelenggaraan undian, antara lain UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian; Pengumpulan uang dan barang terdapat UU No.9 Tahun 1961. Juga, Keppres No.48 Tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian; Kepmensos No.73 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Ijin dan Penyelenggaraan Undian Gratis.

"Supaya tidak tertipu. Setiap warga yang mendapat sms dan surat, agar memastikan dan hubungi Call Center resmi. Bisa juga, menghubungi Kemsos RI/Dinas Sosial," ujarnya.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.