LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mensos: Adopsi Angeline tidak sesuai prosedur

Dalam aturan yang berlaku, proses adopsi anak harus dilaporkan ke Kementerian Sosial dan Dinas Sosial setempat.

2015-06-13 00:03:00
Kasus Pembunuhan Angeline
Advertisement

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, prihatin dengan kasus pembunuhan yang dialami Angeline (8). Menurutnya, dari awal proses adopsi atau pengangkatan Angeline, tampaknya tidak sesuai prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Yang terjadi pada kasus Angeline ini ternyata (adopsinya) tidak melalui prosedur seperti dalam Undang-Undang," kata Menteri Khofifah Indar Parawansa di sela menghadiri pembukaan Diklat Pekerja Sosial Rehabilitasi Sosial Napza di Yogyakarta. Demikian dikutip dari antara, Jumat (12/6).

Khofifah menjelaskan, sesuai dengan perangkat UU yang ada, adopsi anak yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan WNI atau WNI dengan warga negara asing (WNA) harus melalui prosedur yang rumit dan dilaporkan ke Kementerian Sosial.

Namun demikian, kata Menteri, orang tua angkat Angeline tidak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kementeriannya. Begitu juga ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Sosial di Bali tidak ada proses permohonan tersebut.

"Kalau memang bapak angkatnya adalah WNA permohonannya harus diajukan ke Kemsos, namun ternyata tidak, ketika kami koordinasi ke Dinas Sosial di Bali juga permohonan tidak dilakukan, sehingga ini tidak sah sesuai regulasi," kata wanita berkerudung ini.

Khofifah mengatakan, prosedur dalam adopsi anak memang sangat detil dan terlihat rumit, karena prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri. Sebab adopsi harus dilihat sebagai proses perlindungan anak.

Menurut dia, rumitnya proses adopsi anak tersebut juga diakuinya menyebabkan masyarakat maupun pihaknya yang ingin mengangkat anak tidak mau mematuhi prosedur yang ada.

"Padahal ini (prosedur) penting untuk perlindungan, ini harus menjadi menjadi perhatian kita semua termasuk masyarakat, agar yang terjadi tidak pada penelantaran anak, seperti dalam kasus yang pernah terjadi," katanya.

Khofifah mengatakan, untuk memperbaiki kondisi yang ada, diperlukan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat.

"Kemudian juga adanya perubahan sudut pandang terkait adopsi anak, yang tidak lagi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang tua yang belum memiliki anak, akan tetapi kebutuhan anak untuk mendapat perlindungan," katanya.

Baca juga:
Rumah Angeline dipenuhi karangan bunga, boneka, dan kotak amal
Meski sudah meninggal rapor Angeline tetap dibagikan
Pastikan sebagai orangtua kandung Angeline,Hamidah & Rosidin tes DNA
Ini kasus pembunuhan bocah paling sadis di Indonesia mirip Angeline
Komnas PA ngaku lihat bercak darah di kamar ibu angkat Angeline
Andien khawatir pembunuhan Angeline jadi inspirasi penjahat lain
Kasus masih diusut, jasad Angeline disarankan tak buru-buru dikubur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.