Menristekdikti dituding lakukan bully anggota HTI yang jadi dosen
Menristekdikti dituding lakukan bully anggota HTI yang jadi dosen. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai sikap Menristekdikti itu sebagai bentuk perundungan (bullying) terhadap pegawai dan dosen yang menjadi bagian dari HTI.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir memberikan dua pilihan terhadap dosen dan pegawai perguruan tinggi negeri (PTN) yang menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Mereka diminta memilih keluar dari HTI apabila ingin tetap bekerja atau pegawai dan dosen mengundurkan diri dari pekerjaannya apabila ingin tetap menjadi bagian dari HTI.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai sikap Menristekdikti itu sebagai bentuk perundungan (bullying) terhadap pegawai dan dosen yang menjadi bagian dari HTI. "Saya kira apa yang disampaikan pak menterinya ini harus dicegah. Ini semacam perundungan begitu," kata Ismail usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Menurut Ismail, pegawai khususnya dosen yang merupakan bagian dari HTI merupakan akademisi unggul yang memberikan kontribusi terhadap pendidikan di Tanah Air. Maka dari itu, dia mempertanyakan tindakan yang diambil oleh Menristekdikti itu.
"Ini semacam perundungan gitu terhadap anak-anak bangsa yang dia sesungguhnya memberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir mengatakan pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Tindakan M Nasir ini merupakan tindaklanjut usai pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan Pancasila lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).(mdk/eko)