LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menpan RB Pastikan Upah Pegawai KPK Tak Berubah Meski Menjadi ASN

Terkait dengan proses peralihan status, ia menegaskan tidak akan menyimpang dari Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 dan Undang-Unsang ASN.

2019-12-27 22:25:46
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, kalau perubahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan mengubah gaji. Bahkan, dia mengatakan, untuk penempatan jabatan baik pegawai tetap maupun tidak, tetap diatur oleh internal KPK.

"Gaji tidak ada perubahan. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap yang mengatur ya internal KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Terkait dengan proses peralihan status, ia menegaskan tidak akan menyimpang dari Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 dan Undang-Undang ASN.

Advertisement

"Jadi semua clear tidak ada masalah, termasuk KPK, itu tidak sedikit pun kami menyimpang dari UU KPK yang baru, termasuk yang menyangkut dengan UU ASN. Dalam arahan Pak Menko Polhukam juga sama, mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut saat ditanya terkait kapan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan selesai, Tjahjo mengaku kalau hal itu tergantung dari pimpinan KPK.

"Tanya Ketua KPK dong. Yang menyeleksi semua kan dari sana, kami hanya siapkan konsepnya. Draftnya sudah ada," kata Tjahjo.

Advertisement

Lebih lanjut terkait dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ia mengibaratkan Dewas KPK sebagai komisaris dan pimpinan KPK sebagai direksi dalam sebuah perbankan.

"Dewas kami memposisikan, ibarat kalau perbankan pimpinan KPK itu adalah direksinya, Dewas itu adalah komisaris. Kami hanya menata mengenai keuangannya. Tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensetneg," pungkas Tjahjo.

Baca juga:
Tjahjo Kumolo Sebut Pemangkasan Eselon Tak Harus Rampung Juni 2020
Tjahjo Kumolo Kaji Ulang Kebijakan PNS Kerja di Rumah
Menpan RB sebut Pegawai KPK akan Berstatus ASN usai Pelantikan Pimpinan Periode Baru
MenPAN Tjahjo Soal PNS Kerja dari Rumah: Yang Penting Targetnya Tercapai
Respons MenPAN Tjahjo Soal Proses Penerimaan CPNS Dinilai Diskriminatif
Tolak Peralihan Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Ajukan Pengunduran Diri
Presiden Jokowi Perintahkan Layanan Eselon III & IV Diganti dengan Kecerdasan Buatan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.