Menkumham Pastikan Tak Ada Diskriminasi Dalam Pemberian Remisi ke Ahok
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal remisi yang diberikan kepasa Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok. Yasonna menegaskan pemberian remisi merupakan hak mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal remisi yang diberikan kepasa Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok. Yasonna menegaskan pemberian remisi merupakan hak mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kalau soal (remisi) Ahok ya, itu proses yang udah dilaluinya dan itu hak dia," ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Ahok telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya diskriminasi. Menurut dia, semua orang sama di mata hukum.
"Tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk kategori PP 99 maka sesuai haknya. Dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ya ketentuan hukum harus dilaksanakan," jelas Yasonna.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari 2019 mendatang.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Ahok mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Natal, Ahok Terima Remisi 1 Bulan
Cerita Adik Ahok di Hari Ibu: Mama Minta Guru Saya Tidak Naikin Kelas
Ahok Tak Mau Disambut Macam-Macam Saat Bebas
Djarot Ungkap Ada Parpol Yang Rayu Ahok Gabung
Ini yang Akan Ahok Lakukan Setelah Bebas