Natal, Ahok Terima Remisi 1 Bulan
Merdeka.com - 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12). Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui pesan singkat, Senin (24/12).
Dia menambahkan, Basuki Tjahaja Purnama juga mendapatkan remisi selama satu bulan pada Hari Natal ini. Di mana rencananya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
"Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," tutupnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," jelasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya