LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Menkum Kaji Pemulangan Napi Jaringan Narkoba 'Bali Nine' ke Australia Usai Disetujui Prabowo

Supratman menyatakan bahwa Prabowo pada dasarnya telah menyetujui pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka, dengan alasan kemanusiaan.

Senin, 25 Nov 2024 10:33:46
prabowo subianto
Pemerintah juga akan mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di Australia. (© 2024 merdeka.com)
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian terkait pemindahan lima narapidana dari jaringan narkoba 'Bali Nine' ke Australia. Ia menekankan bahwa kajian ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," ungkap Supratman dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (25/11).

Supratman juga menyatakan bahwa secara prinsip, Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan untuk pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka dengan alasan kemanusiaan.

"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia belum memiliki prosedur tetap untuk pemindahan narapidana internasional, upaya untuk mempercepat proses tersebut akan dilakukan.

"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," tutur Supratman.

Advertisement

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah negara asal narapidana WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini penting karena Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia," tegas Supratman.

RI Upayakan Pulangkan Napi WNI di Luar Negeri

Supratman menegaskan bahwa Indonesia juga berusaha untuk memulangkan narapidana yang berasal dari tanah air dan saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri. Ia menyatakan, "Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib warganya di luar negeri.

Di samping itu, Supratman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia telah menerima berbagai surat dari para duta besar negara lain yang berkaitan dengan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asal mereka. "Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ujarnya menambahkan. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang aktif antara pemerintah Indonesia dan negara-negara lain mengenai isu narapidana.

Advertisement

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)

Berita Terbaru
  • FOTO: Inggris Bangkit Singkirkan RD Kongo
  • KPK Cerita Pengejaran Bupati dan Sekda saat OTT di Kuansing
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, FH Untag Semarang Beri Potongan Biaya Kuliah untuk Anggota Polri
  • KPK Buka Suara soal Istri Bupati Kuansing Ikut Diamankan saat OTT
  • Saat Laut Jadi Jalan Menuju Nasabah
  • konten ai
  • liputan6
  • narapidana
  • prabowo subianto
  • warga negara indonesia
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro, Nila Chrisna Yulika
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.