Menkum HAM tegaskan tenaga kerja asing takkan ambil jatah pekerja lokal
Menkum HAM tegaskan tenaga kerja asing takkan ambil jatah pekerja lokal. Yasonna mengatakan, pemerintah tidak sembarangan untuk memproses para TKA. Perlu ada beberapa tahapan untuk para TKA bisa masuk ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan munculnya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Menurut dia, TKA tidak akan mengambil lapangan kerja para pekerja lokal.
"Ada orang yang mengatakan seolah-olah mereka mengambil tenaga kerja kita atau slot WN kita, tidak," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden, Kamis (26/4).
Dia mengatakan, pemerintah tidak sembarangan untuk memproses para TKA. Perlu ada beberapa tahapan untuk para TKA bisa masuk ke Indonesia.
"Dia meminta ada tenaga kerja yang tentu harus dengan izin, meminta rekomendasi dari Kemenaker tentang daftar siapa aja yang masuk, berapa saja yang masuk. Nanti baru kita terbitkan visanya," ujar Yasonna.
Dia menjelaskan adanya TKA akan membuat bertambahnya modal asing ke Indonesia. "Kalau dia tidak mau invest ya kan masuk juga investasi di sini. Kan dia bawa persyaratan, saya invest deh sekian, tapi saya masukkan tenaga kerja saya biar cepat karena saya menguasai, sudah trained (terlatih) untuk melakukan itu," tandasnya.
Baca juga:
NasDem minta kubu oposisi tidak paranoid dengan Perpres TKA
Pansus TKA dinilai belum perlu
OSO soal polemik Perpres TKA: Oposisi jangan terlalu banyak didengerin
MUI sebut perizinan tenaga kerja asing picu kecemburuan pekerja lokal
SDM masih kurang, Indonesia butuh impor tenaga pengajar
Ketua DPR ragukan temuan Ombudsman soal serbuan TKA di Kendari
Menkum HAM pastikan TKA China masuk ke Indonesia sudah tercatat