LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM tegaskan Perppu pembubaran ormas tak hanya untuk HTI

Yasonna enggan mengungkapkan ormas selain HTI yang akan dibubarkan. Dia mengatakan, terpenting Perppu telah dikeluarkan sehingga pemerintah dapat dengan cepat dalam membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.

2017-07-12 15:01:11
Pembubaran ormas
Advertisement

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan Perppu tersebut tak hanya ditujukan ke Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diusulkan oleh pemerintah dibubarkan karena dianggap anti-Pancasila.

"Ndaklah. Masa hanya satu aja," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Yasonna enggan mengungkapkan ormas selain HTI yang akan dibubarkan. Dia mengatakan, terpenting Perppu telah dikeluarkan sehingga pemerintah dapat dengan cepat dalam membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.

"Nanti, nanti, karena UU Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita melakukan pembubaran seperti itu. Sangat sulit. Jadi sekarang jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tak baik ke depannya," ujarnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

"Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).

Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.

"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.

UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."

Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.

Menurut Wiranto, ada kebutuhan mendesak yang membuat pemerintah menerbitkan Perppu. Di sisi lain, tidak memungkinkan membuat UU baru yang tentunya membutuhkan waktu lama dan proses panjang.

"Kekosongan tidak bisa diatasi dengan membuat UU baru yang prosedur membutuhkan waktu lama. Padahal suasana harus sudah diselesaikan, dituntaskan. Kalau tunggu UU baru waktu lama dan tidak bisa atasi masalah yang ada," jelasnya.

Baca juga:
Menko Polhukam umumkan Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Pemerintah segera serahkan Perppu pembubaran ormas ke DPR
Terbitkan Perppu, Wiranto sebut UU Ormas lama tak memadai
Jaksa Agung sebut Perppu pembubaran ormas keputusan bersama
Aksi menolak Perppu pembubaran ormas antiPancasila

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.