LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas

Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2017-05-08 17:21:56
Hizbut Tahrir Indonesia
Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013.

"Ya langkah-langkah hukumnya harus kita sesuaikan (dengan Undang-Undang) tapi alasannya kita punya bukti kuat," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5).

Yasonna menyebut, keberadaan HTI di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Tak hanya di Indonesia, Yasonna mengklaim keberadaan HTI di negara lain juga menjadi perhatian serius.

"Kita khawatir ya. Kita harus satu (suara) dalam soal ini. Di negara-negara lain kan hal itu sudah jadi perhatian serius," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013 dijelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas yakni melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Dalam Pasal 60 hingga Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, pemerintah daerah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.

Sementara dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, maka perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.

Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, maka pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Baca juga:
Kapolri punya data kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila
Meski tak setuju paham khilafah, Fahri tolak HTI dibubarkan
Pemerintah butuh rapat berkali-kali bahas pembubaran HTI
Anggota Komisi II DPR dukung HTI dibubarkan, karena anti-Pancasila
Pemerintah sepakat usulkan pembubaran HTI
Hendropriyono: Ormas anti-Pancasila tak layak hidup di Indonesia

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.