LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka

Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka. Dia beranggapan usulan mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka ketika gelaran Pilkada belum selesai tidak adil. Lagipula, lanjut dia, partai politik akan sulit mencari calon pengganti atas 'jagoan' yang mereka usung.

2018-03-29 13:18:41
Menkumham
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak setuju dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yasonna, dikeluarkannya Perppu justru akan menimbulkan polemik.

"Kalau sampai ke Perppu apa yang diminta KPK, saya kira jangan lah karena banyak perdebatan. Soal PKPU kita serahkan bagaimana mekanismenya memang ini persoalan," kata Yasonna di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3).

Pemerintah dan KPU telah membahas usulan KPK soal Perppu untuk mengganti calon kepala daerah yang terbelit kasus hukum. Yasonna meminta KPU mencari solusi lain yang tidak bertabrakan dengan UU untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advertisement

"KPU sedang bahas, kemarin kita rapat Polhukam kita serahkan ke KPU. Saya kira itu jalan keluar yang diambil KPU tapi tetap ada persoalan. KPU lebih kreatif cari jalan keluar. Harusnya tidak bertentangan dengan UU," tegasnya.

Dia beranggapan usulan mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka ketika gelaran Pilkada belum selesai tidak adil. Lagipula, lanjut dia, partai politik akan sulit mencari calon pengganti atas 'jagoan' yang mereka usung.

"Ada orang yang sudah beberapa bulan lalu kampanye sosialisasi ini kalau diganti ada yang mau enggak injury time jadi calon," tandas Yasonna.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusulkan pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Merespons usulan KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.

"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo

Baca juga:
KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka
Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman
JK nilai pembatalan calon kepala daerah sebaiknya diatur dalam PKPU
Gerindra tak setuju PKPU direvisi untuk ganti calon kepala daerah tersangka
Calon kepada daerah jadi tersangka, Mendagri serahkan ke aturan KPU

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.