LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkum HAM Persilakan Pengacara Ba'asyir Gugat ke PTUN

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, bola panas tarik ulur bebasnya terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah tidak lagi di pemerintah. Sesuai dengan aturan perundangan, ABB semestinya bisa dibebaskan dengan syarat meneken janji setia pada NKRI.

2019-01-28 14:46:37
Abu Bakar Ba'asyir
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, bola panas tarik ulur bebasnya terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir (ABB) sudah tidak lagi di pemerintah. Sesuai dengan aturan perundangan, ABB semestinya bisa dibebaskan dengan syarat meneken janji setia pada NKRI.

"Ya dibebaskan dong, tapi kan syarat itu harus dipenuhi, itu soalnya. Jadi bukan di kita lagi, kita harapkan beliau sedia menyepakati itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkum HAM, Kuninga, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Yasonna juga mengatakan, ABB selama masa pembinaannya di Lapas Gunung Sindur disebut tak pernah mengikuti program deradikalisasi. Hal tersebut diketahui dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kepada dirinya.

Advertisement

"Program deradikalisasi itu kan harus diikuti, beliau tak pernah mengikuti, ini laporan BNPT gitu. Jadi soal ABB itu yang kita kemukakan," jelas kader PDI Perjuangan ini.

Yasonna melanjutkan, adanya kabar soal tarik ulur pembebasan ini akan dibawa ke ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN), tidak menjadi masalah bagi dirinya. Dia pun mempersilakan bila memang kasus ini mau diperkarakan lebih jauh.

"Ya itu silakan saja," singkat Yasonna sambil masuk ke dalam mobil dinasnya.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, tim pengacara ABB, Guntur Fatahilah membenarkan soal rencana gugatan ke PTUN. Kendati hal tersebut masih dalam penyusunan, Guntur hanya memberi isyarat seputar tanggal vonis inkrah ABB dan beleid diperdebatkan yang membuat ABB batal bebas.

"Iya, saya yang nyusun berkasnya. Jadi gini, yang dipermasalahkan soal tidak mau tanda tangan itu, tapi itu aturan itu, Permen 12 tahun 1995 dan PP 99 tahun 2012 kapan berlakunya? Lalu ABB kapan inkrahnya?" kata Guntur lewat sambungan telepon.

Saat didalami lebih jauh, apakah akan dikaitkan waktu vonis dengan berlakunya beleid tersebut, Guntur belum mau mengungkap lebih detil. "Ya itu dulu, sampai situ dulu pahami," lanjut dia menyudahi.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Syafii Maarif Nilai Keputusan Ba'asyir Tolak Sumpah Setia NKRI Dilematis
Pengacara sebut Yusril Sambangi Ba'asyir sebagai Penasihat Hukum TKN
Mahfud MD Sebut Pembebasan Bersyarat Ba'asyir Harusnya Didahului Pembinaan
Ba'asyir Batal Bebas Hari Ini, Anak yang Menunggu di Lapas Gunung Sindur Kecewa
Pengacara Sebut Ba'asyir Sempat Memilih Diberikan Remisi Daripada Bebas Bersyarat
Ba'asyir Tak Bisa Dibebaskan Jika Belum Berikrar Setia NKRI dan Pancasila


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.