LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menko Polhukam Minta Aparat dan Pemda Tolak Aktivitas Mengatasnamakan FPI

Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

2020-12-30 13:08:02
FPI
Advertisement

Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi memiliki legal standing. Sehingga kepada setiap kegiatan yang lakukan harus diberhentikan.

Untuk itu, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.

"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Advertisement

Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," jelas dia.

Mahfud melanjutkan, FPI sendiri sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Advertisement

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelas Mahfud.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI
Larang Aktivitas FPI, Pemerintah Putar 4 Video Bukti Provokasi & Baiat ke ISIS
Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas Sejak Juni 2019, Dinyatakan Telah Bubar
Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bersenjata Masuk Tahap Penyidikan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.