Menko Luhut: Syarat Aktivitas di Ruang Publik Diperketat, Harus Sudah Dua Kali Vaksin
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, warga yang boleh beraktivitas di ruang publik jika sudah dua kali divaksin.
Pemerintah memperketat syarat bagi warga beraktivitas di tempat publik. Dasarnya untuk mencegah penularan varian Omicron dan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, warga yang boleh beraktivitas di ruang publik jika sudah dua kali divaksin.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktifitas di tempat publik," tegas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1).
Luhut meminta warga yang belum menerima vaksin dua dosis untuk segera divaksin. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Jawa-Bali.
"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini," ujar Luhut.
Pemerintah juga akan mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia. Terutama di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai angka 70 persen.
"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih berada di bawah 70 persen, untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," ucapnya.
Baca juga:
Pemerintah Antisipasi Puncak Omicron 35-65 Hari ke Depan
Update Covid-19 Nasional per 16 Januari 2021
Menkes: 90 Persen Transmisi Lokal Omicron Terjadi di Jakarta
Menko Luhut Minta Perkantoran Tidak Terapkan WFO 100 Persen
Iran Laporkan Tiga Kematian Pertama karena Varian Omicron
Menkes: 500 Orang Terpapar Omicron Dirawat di RS, 300 Pasien Sudah Pulang