Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih
Kedua SK tersebut masing-masing ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Palembang dan Prabumulih. Dua daerah ini memiliki jumlah terbanyak pasien positif Covid-19.
Penetapan PSBB Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan PSBB Prabumulih Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua SK tersebut masing-masing ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Humas Setda Sumsel Andi Rasyid. Menurut dia, secara lengkap akan disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru besok siang.
"Besok akan diadakan konferensi pers oleh bapak gubernur tentang disetujuinya PSBB Palembang dan Prabumulih. Tentu tempat duduk diatur dengan standar keamanan Covid-19," ungkap Andi, Selasa (12/5).
Diketahui, PSBB diajukan Pemkot Palembang dan Prabumulih ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel sejak 4 Mei 2020. Saat ini pasien positif Covid-19 di Palembang berjumlah 151 pasien, 48 orang di antaranya sembuh dan dua lainnya meninggal.
Sementara di Prabumulih hingga sekarang terdapat 13 pasien positif, empat diantaranya sembuh dan satu orang meninggal. Total di Sumsel sebanyak 279 pasien positif.
Baca juga:
Ganjar Nyatakan Siap Jika Pusat Terapkan PSBB di Seluruh Pulau Jawa
Kelonggaran Penerapan PSBB Pemerintah Dinilai Jadi Proses Adaptasi
Agar Tetap di Rumah, Pedagang Keliling Dapat Bantuan Kebutuhan Hidup untuk 2 Minggu
Imbas PSBB dan Larangan Mudik, Lalu Lintas Jalan Tol Turun 60 Persen
Pelanggar PSBB dengan Sanksi Kerja Sosial akan Bersihkan Fasilitas Umum Selama 1 Jam
Ketua Gugus Tugas Nasional: Presiden Jokowi Tak Paksa Pemerintah Daerah Terapkan PSBB