LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Rp321.660 per Dosis

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin produksi Sinopharm untuk layanan vaksinasi gotong royong. Harga pembelian vaksin itu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis.

2021-05-16 13:21:09
Vaksinasi Covid-19
Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga pembelian vaksin produksi Sinopharm untuk layanan vaksinasi gotong royong. Harga pembelian vaksin itu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis," dalam peraturan tersebut, Minggu (16/5).

Advertisement

Sementara itu, harga yang ditetapkan merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, sudah termasuk margin atau keuntungan 20 persen dan biaya distribusi franco kabupaten/kota. Tetapi dijelaskan dalam peraturan tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Selanjutnya pada tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen tetapi tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Kemudian besaran harga pembelian vaksin ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari beberapa kementerian. Yaitu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan jdih.kemkes.go.id.

Advertisement

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021," akhir dari keputusan tersebut.

Baca juga:
Kemenkes: Efek Samping Vaksin AstraZeneca Demam, Pusing dan Mual
Menkes: Harga Vaksin Gotong Royong Rp321.660 per Dosis
Keluarga Belum Putuskan Soal Autopsi Jenazah Trio Fauqi
Investigasi Kasus Trio, Komnas KIPI & BPOM Uji Sterilitas dan Toksisitas AstraZeneca
Update Jumlah Penerima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama 15 Mei 2021

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.