Menilik pengacara tajir Fredrich Yunadi atas kepemilikan senjata
Dalam sekali liburan ke luar negeri, Fredrich biasa belanja berkisar Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menjadi perhatian petugas. Sebelumnya, Fredrich menjadi incaran Direktorat Jenderal Pajak karena dia mengaku bergaya hidup mewah. Dalam sekali liburan ke luar negeri, dia biasa belanja berkisar Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.
Kini, polisi bakal memanggil Fredrich untuk mengklarifikasi kepemilikan senjata. Pemanggilan itu dilakukan terkait kepemilikan senjata dan pernyataannya saat wawancara di YouTube Channel bersama Najwa Shihab. Fredrich mengatakan akan menembak siapa saja jika dirinya mendapatkan ancaman.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam akan dimintai klarifikasi (soal pernyataan di mata najwa 'kalau saya terancam, akan saya tembak')," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Setyo pun menegaskan bahwa Polri akan memanggil Fredrich terkait soal kepemilikan senjata dan ucapannya di beberapa media. Karena hal 'sombong' itu memang tak boleh dilakukan oleh Fredrich yang justru jadi memicu kemarahan terhadap publik.
"Iya betul (akan dipanggil soal ucapannya) soal senjata itu," tandasnya.
Setyo menuturkan, ucapan Fredrich yang menjadi viral di sebuah media sosial itu sangat tak patut dan tak diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, Fredrich boleh saja menembak seseorang ketika dirinya mendapat ancaman yang sekiranya serupa dengan apa yang akan dia ingin lakukan (menembak).
"Nah itu enggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan sah-sah saja bila warga sipil mengantongi senjata api. Tanggapan itu mengacu kepada pernyataan Fredrich Yunardi, Kuasa Hukum Setya Novanto yang mengaku punya senjata api untuk membela diri.
"Izin bisa saja untuk bela diri dengan jenis jenis tertentu. Bukan hanya Fredrich ini, tapi juga pada orang lain yang berpotensi dia merasa dirinya ada ancaman. Ada kriterianya, nanti dari Kadiv Humas bisa jelaskan," ujar Kapolri kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
"Itu diperbolehkan khusus untuk beberapa tokoh yang kita anggap memiliki potensi ada ancaman. Bukan spesifik kita diskriminasi pada saudara Fredrich, tapi juga ke beberapa tokoh lain juga," tambahnya.
Baca juga:
ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa korupsi
Dalam lima tahun, harta hakim praperadilan Setnov naik Rp 3 miliar
Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar
Ultimatum KPK buat anak Setya Novanto
Beda sikap para politikus Golkar ini disebut bakal jadi ketua DPR