Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam lima tahun, harta hakim praperadilan Setnov naik Rp 3 miliar

Dalam lima tahun, harta hakim praperadilan Setnov naik Rp 3 miliar Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Hakim Kusno ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang praperadilan diajukan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11) ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penunjukan Hakim Kusno yang mengadili praperadilan Setya Novanto. Salah satu yang menjadi sorotan ICW mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Kusno.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, berdasarkan data LHKPN di situs KPK, Hakim Kusno tercatat melapor harta kekayaan saat menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam kurun lima tahun, harta Hakim Kusno naik hingga Rp 3 miliar lebih.

"Ada yang menarik dalam LHKPN Hakim ini, sebelumnya Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000. Lima tahun berselang berdasarkan laporan LHKPN tahun 2016, harta Kusno melonjak cukup signifikan menjadi Rp 4.249.250.000," kata Lalola kepada merdeka.com.

Lalola mengatakan, lonjakan harta Hakim Kusno ini perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan. "Upaya permohonan praperadilan Setya Novanto jilid kedua tentu saja sangat mengkhawatirkan dan bukan tidak mungkin status tersangka korupsi Setya Novanto akan kembali lepas. Apalagi jika mencermati rekam jejak dari Hakim Kusno," tandasnya.

Gugatan praperadilan bukan kali ditangani Hakim Kusno. Ia sebelumnya menangani praperadilan tersangka korupsi kasus pembelian TNI AW101 Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Hakim Kusno saat itu menolak praperadilan diajukan Irfan. Sidang itu diputus pada Jumat (10/11) lalu.

Sementara itu, praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Setya Novanto. Gugatan sebelumnya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017 dengan nomor registrasi 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Perlawanan hukum itu dilakukan Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Namun putusan pengadilan dipimpin hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tak sah. Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang yang digelar Jumat (29/9) lalu.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal. Antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?

Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya