Menhub Budi sebut eks Dirjen Hubla khilaf terima suap
Menurut Budi, Tonny sebelumnya memiliki kinerja yang dipandang baik. Namun setelah OTT, dia menerima informasi berdasarkan laporan tim bahwa Tonny benar menerima uang usai pengerjaan sebuah proyek selesai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono dalam kondisi khilaf saat menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini disampaikan Budi saat dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
"Saya liat ada khilaf dari terdakwa," kata Budi.
Menurut Budi, Tonny sebelumnya memiliki kinerja yang dipandang baik. Namun setelah OTT, dia menerima informasi berdasarkan laporan tim bahwa Tonny benar menerima uang usai pengerjaan sebuah proyek selesai.
Hanya saja, Budi menegaskan tidak mengetahui secara langsung bentuk atau kegiatan terkait penerimaan uang yang dilakukan anak buahnya yang kini berstatus terdakwa itu.
"Berdiskusi dari Irjen dan lainnya. Laporannya bahwasanya uang itu setelah dilakukan kegiatan," jelas dia.
Lebih lanjut, hasil analisis tim menunjukkan bahwa suap dan gratifikasi yang diterima Tonny dalam rangka ucapan terima kasih pihak swasta yang berhasil mendapat pekerjaan.
"Dari analisa yang dibahas di kantor, jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," ujar Budi.
Seperti diketahui, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Bos PT Adiguna Keruktama ngaku beri uang ke eks stafsus Kemenhub
Menhub batal jadi saksi kasus suap mantan Dirjen Hubla
Sidang suap eks Dirjen Hubla, Jaksa KPK hadirkan Menhub Budi Karya
Mantan Dirjen Hubla kembali diperiksa KPK
Pengembangan perkara, KPK periksa mantan Dirjen Hubla