Mengenal Kades Kohod Arsin Bin Asip: Awalnya Kuli, Makelar Tanah Lalu Jadi Pejabat Tajir Melintir
Arsin Bin Sanip, Kepala Desa Kohod, yang perjalanan hidupnya dari pekerjaan sederhana hingga memiliki kekayaan berlimpah
Arsin Bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena sosoknya yang kontroversial, tapi juga kekayaannya yang mencolok.
Perjalanan hidupnya dari pekerjaan sederhana hingga kepemilikan aset mewah, seperti Jeep Wrangler Rubicon dan Fortuner, memicu pertanyaan tentang transparansi pengelolaan keuangan desa.
Siapa sebenarnya Arsin Bin Sanip sebelum menjabat sebagai kepala desa? Sebelum menjadi pemimpin desa, Arsin menjalani berbagai pekerjaan yang jauh dari kata mewah.
Latar Belakang Arsin bin Asip
Berbagai sumber menyebutkan ia pernah menjadi kuli borongan di proyek-proyek kecil di desanya. Ia juga dikenal sebagai 'bangke' atau rentenir keliling, memberikan pinjaman uang kepada warga sekitar.
Selain itu, ia terlibat dalam transaksi jual beli tanah sebagai makelar. Pengalamannya sebagai Sekretaris Desa sebelum terpilih pada tahun 2021 juga menjadi bagian dari perjalanan kariernya.
Menariknya, ia pernah mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2019, namun gagal. Setelah terpilih menjadi kepala desa, kekayaan Arsin meningkat secara signifikan.
Mendadak Kaya Raya
Peningkatan ini dikaitkan oleh beberapa warga dengan keterlibatannya dalam proyek pembangunan, khususnya proyek PIK 2 di daerah tersebut.
Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan keuangan desa dan bagaimana peningkatan kekayaan tersebut diperoleh.
Informasi ini sebagian besar berasal dari laporan media dan kesaksian warga, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut.
Kasus pagar laut di Tangerang yang melibatkan Arsin semakin memperkuat sorotan publik terhadap dirinya. Perdebatannya dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHM) di perairan Desa Kohod juga menjadi perhatian.
Kontroversi
Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pernah memberikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arsin selaku Kepala Desa dan Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod.
Mosi terhadap dua pimpinan Desa Kohod itu sempat dilayangkan masyarakat Kohod pada Agustus 2024 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun sia-sia hingga akhirnya kasus pagar laut menyeruak ke publik.
“Kami pernah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, atas kepemimpinan Arsin dan Ujang Karta selaku Kades dan Sekdes Kohod,” kata Aman Rizal, ketua Laskar Jiban, Senin (10/2).
Jual Pulau?
Namun dengan surat pernyataaan mosi tidak percaya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang sepertinya juga tidak dapat berbuat apa-apa terhadap rasa gelisah dan keresahan masyarakat Kohod. Aman Rizal justru menyebutkan, Pemkab Tangerang terkesan melindungi perbuatan Arsin dan Ujang Karta.
“Pemkab cenderung melindungi Arsin terlihat setelah kami melaporkan. Dan Arsin di desa kami tetap jemawa tidak ada perubahan apapun,” tegas dia.
Surat pernyataan mosi tidak percaya warga Desa Kohod per Agustus 2024 itu dilayangkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten tembusan surat ke Pj Bupati Tangerang Andy Oni Prihantoro dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Henri, kuasa hukum masyarakat Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), menerangkan modus Kades dan Sekdes menjual tanah hasil sedimentasi itu dengan cara membuatkan SPPT menggunakan nama warga yang dekat dengan Kades dan Sekdes.
“Ini modus yang mereka lakukan dengan mencatut figur-figur masyarakat dengan kompensasi uang sampai Rp15 juta,” jelas Henri.
Surat Mosi Tidak Percaya
Surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang bertandatangan dibawah ini kami atas nama warga Desa Kohod,Kecamatan Pakuhaji,Kabupaten Tangerang, menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa kami sudah tidak percaya atas kepemimpinan Kepala Desa Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta.
Dengan membuat tawaran skema relokasi yang tidak transparan dan tidak jelas kebenarannya sehingga merugikan warga. Serta intimidasi yang dilakukan membuat resah warga. Melakukan pungutan liar kepada warga dengan cara meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah baik surat SPPT, AJB maupun sertifikat
Oleh karena itu kami menuntut untuk memberhentikan sementara saudara Arsin dan Ujang Karta dari jabatannya sebagai kepala Desa dan Sekretaris Desa. Demikian surat pernyataan mosi tidak percaya ini kami buat agar dapat menjadi perhatian. Hormat kami warga Desa Kohod. Tembusan :1.Bapak Andy Ony, Pj Bupati Tangerang. 2. Bapak Dr.Al Muktabar,Pj Gubernur Banten.