Mengaku Tak Buat, Jaksa Pinangki Sebut 'Action Plan' Djoko Tjandra dari Andi Irfan
"Pertama, saya tidak buat 'action plan', saya tidak minta dibuatkan 'action plan', tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah 'di-forward' oleh Andi Irfan," kata Pinangki.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembai menggelar sidang dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam persidangan, Pinangki menyebut 'action plan' untuk terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berasal dari rekannya, pengusaha Andi Irfan Jaya.
"Pertama, saya tidak buat 'action plan', saya tidak minta dibuatkan 'action plan', tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah 'di-forward' oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (6/1).
'Action plan' yang dimaksud terdiri dari 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Biaya pelaksanaan 'action plan' itu awalnya USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.
"Kemudian 'action plan' itu saya 'forward' lagi ke Anita (Kolopaking). Anita mengatakan itu adalah 'action plan' yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," tambah Pinangki.
Atas pernyataan Pinangki itu, Jaksa Penuntut Umum meminta untuk menceritakan terkait penolakan "action plan" lebih dulu sebelum dikirim.
"Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.
Pinangki mengaku membawa rekannya Andi Irfan Jaya untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh advokat Anita Kolopaking.
Terkait hal tersebut, dalam nota pembelaan (pledoi), Andi Irfan juga membantah telah membuat 'action plan' tersebut.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Baca juga:
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Bacakan Pleidoi, Andi Irfan Bersikeras Bantah Buat Action Plan Djoko Tjandra
JPU Tuntut Andi Irfan 2,5 Tahun Bui & Denda Rp100 Juta Usai Bantu Pinangki
Sidang Red Notice, Hakim Ultimatum Pinangki & Andi Irfan Karena Tak Kooperatif
Andi Irfan Bantah Terlibat Pembuatan Action Plan buat Djoko Tjandra