LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku Sespri Kapolri, Rahmat tipu pengusaha Rp 1 miliar

Jajaran Unit I Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Rahmat Hidayat (33), warga Bojong Sari, Depok, Jawa Barat. Hidayat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

2018-09-24 11:06:36
Penipuan
Advertisement

Jajaran Unit I Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Rahmat Hidayat (33), warga Bojong Sari, Depok, Jawa Barat. Hidayat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu 15 Agustus 2018. Di mana pelaku mengaku dapat membantu urusan bisnis.

"Pelaku ini selian mengaku Sespri Kapolri, juga mengaku dapat mempertemukan korban (ER) dengan para petinggi Polri," kata Malvino kepada merdeka.com, Senin (24/9).

Advertisement

Untuk dapat memperlancar pertemuan itu, korban diminta uang sebesar Rp 1 miliar. Kata Malvino, pertemuan itu dimaksudkan untuk memperlancarkan usaha korban.

"Untuk dapat bertemu dengan petinggi Polri tersebut, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 miliar. Karena merasa percaya korban memberikan cek secara bertahap sebanyak 3 lembar dengan total Rp 1 miliar," bebernya.

"Jadi ini soal bisnis. Oleh pelaku diiming-imingi akan bantu urusan bisnisnya. Nanti lebih jelas kita akan rilis ya," sambungnya.

Advertisement

Atas penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti 1 unit handphone merk Nokia android, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 ATM Mandiri, 1 SIM C, dan 1 unit laptop merk ACER.

"Pelaku kita jerat pasal penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Tipu uang mantan TKI, Amirudin foya-foya untuk karaoke
Jadi tersangka penipuan sewa pesawat, ini penjelasan Kadin Bandara Soekarno-Hatta
Pura-pura jadi supplier cor beton, 3 blogger asal Aceh dibekuk polisi
Demo bikin macet jalan, korban proyek Sipoa tagih janji Yusril
Tipu penyewa pesawat hingga Rp 1,2 M, Kadin Bandara Soekarno-Hatta dibui
Jenderal TNI gadungan di Gorontalo tipu korban hingga Rp 200 juta

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.