Mengaku sakit, tersangka UPS mangkir dari pemeriksaan Bareskrim
Alex Usman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit penambah daya listrik atau Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Pemprov DKI Jakarta, Alex Usman mangkir dari pemeriksaan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, hari ini.
Lewat kuasa hukumnya, Eri Rossatria, Alex tak bisa menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka UPS setelah kondisi tubuhnya kurang fit.
"Beliau eggak bisa hadir karena lagi sakit," kata Eri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/4).
Eri mengatakan, lantaran berhalangan hadir dirinya diutus Alex untuk menyampaikan surat pemanggilan ulang kepada penyidik. Dalam pemanggilan selanjutnya kliennya dipastikan Eri akan hadir.
"Kita minta jadwal ulang pemeriksaan," ujar dia.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi UPS Bareskrim telah menetapkan Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman dan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman sebagai tersangka. Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan UPS.
Baca juga:
Tersangka UPS Alex Usman diperiksa Bareskrim
Bantah ajukan praperadilan, tersangka UPS siap diperiksa polisi
Kasus UPS, Kepsek SMA 56 ngaku pusing usai diperiksa Bareskrim
Komisi X tak ingin UN sistem online berujung kasus UPS jilid II
Ahok ke guru: Kalau uang tak dibelikan UPS, bisa bangun sekolah
Bareskrim Polri putuskan menunda pemeriksaan dua tersangka UPS