Mengaku Bisa Loloskan Jadi PNS, Anggota BIN dan KPK Gadungan Gondol Rp2 Miliar
Para tersangka tersebut yakni AS (43) warga Prembun, Kabupaten Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor, dan RD (33) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara ada 3 tersangka lain yang DPO.
Sat Reskrim Polres Kebumen meringkus tiga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN dan KPK. Mereka dibekuk lantaran menipu dengan dalih bisa membantu warga meloloskan masuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan tertentu.
Para tersangka tersebut yakni AS (43) warga Prembun, Kabupaten Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor, dan RD (33) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara ada 3 tersangka lain yang DPO.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar. Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada tersangka AS.
Kenyataannya, dari saat dijanjikan pada tahun 2016 hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih Rp2 miliar dari praktik penipuannya.
"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016. Para korban dimintai uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta agar bisa lolos menjadi PNS," katanya di kantornya, Senin (3/1).
Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Para tersangka juga melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah diantaranya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya.
"Ini terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka," ujar Rudy.
Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.
Selain itu di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi Negara untuk mengelabui para korbannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mdk/fik)