LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku Bisa Bantu Warga Jadi ASN, Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Hermansyah alias Pangeran (47) lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Modusnya, Pangeran mengaku bisa meloloskan korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2019-03-28 03:31:00
Tipu Daya Calo PNS
Advertisement

Polisi menangkap Hermansyah alias Pangeran (47) lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Modusnya, Pangeran mengaku bisa meloloskan korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korban adalah Rumiati (52), ‎warga Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukitraya.

"Awalnya, korban dan anaknya Arif serta teman pelaku bernama Adi menemui pelaku di rumahnya Jalan Pandu, Simpang Tiga, pada awal tahun 2016 silam," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Aspikar, Rabu (27/3).

Korban berniat meminta bantuan kepada pelaku agar anaknya bisa menjadi ASN. Sebab, korban mendapat kabar dari temannya, bahwa pelaku bisa meloloskan seseorang menjadi ASN.

Advertisement

"Pelaku juga mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi ASN di Pemprov Riau. Akhirnya korban tergiur dengan iming-iming dari pelaku," kata Aspikar.

Agar korban percaya, pelaku mengaku sebagai anggota KPK dan memiliki kenalan dengan pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Korban semakin percaya karena saat itu ada tambahan kuota penerimaan ASN.

"Pelaku mengaku anggota KPK, kenal Kepala BKN di Jakarta dan menjamin 100 persen untuk memasukkan anak korban menjadi ASN. Syaratnya, korban diwajibkan menyetor duit Rp 200 juta," kata Aspikar.

Advertisement

Pelaku juga meminta agar anak korban menuliskan identitasnya dengan memberikan formulir biodata riwayat hidup. Korban juga diminta untuk melengkapi administrasi seperti SKCK, Surat Anti Narkoba, Surat Kesehatan, Ijazah SMU dan pas foto.

"Dari iming-iming itu, korban langsung merasa yakin. Lalu korban pulang ke rumahnya. Dan keesokan harinya korban datang ke rumah tersangka membawa uang Rp 154 juta sebagai uang muka," ujarnya.

Setelah diberikan, korban pun kembali ke rumah. Namun beberapa hari kemudian, anak korban tak lolos menjadi ASN. Korban berupaya menghubungi pelaku untuk menanyakan hal tersebut.

"Tapi pelaku langsung menghilang, nomor ponselnya juga tidak aktif, dan tidak pernah ada di rumah. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Bukitraya," jelas Aspikar.

‎Dia mengatakan, laporan dugaan penipuan ini yang dilakukan tersangka diterima polisi pada 3 Mei 2018 lalu. Polisi berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu.

Akhirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka. Pangeran ditangkap polisi di rumahnya, Senin (19/3) malam. Polisi juga menemukan kwitansi dengan bertuliskan Rp 100 juta, dan selembar lagi tulisan Rp 54 juta. Kwitansi itu tanda bukti korban memberikan uang kepada pelaku.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk perkembangan penyidikan kasus ini," tutupnya.

Baca juga:
Caleg DPRD Kota Ambon Tersangka Penipuan Bisnis Solar Hingga Rp 360 Juta
185 Kali Order Go-Food Fiktif, Siswa SMP di Sukoharjo Digeruduk Puluhan Driver
Orang Ini Berhasil Tipu Google dan Facebook, Raup Rp 1,7 Trilyun!
Jurus Pemerintah Agar Korban Penipuan Belanja Online Seperti Ridwan Kamil Berkurang
Buron Tipu Calon Polisi Rp 250 Juta, Wartawan Ditangkap Saat Sembunyi di Masjid
Merasa Ditipu Konser Batal, Pria ini Laporkan Panitia Dewa 19 All Star

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.