LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendikbud usulkan permasalahan aliran kepercayaan menjadi wewenang Kemenag

Kemendikbud sendiri hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya. Dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan.

2017-11-12 00:02:00
Mendikbud Muhadjir Effendy
Advertisement

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar urusan aliran kepercayaan nantinya menjadi urusan Kementerian Agama (Kemenag). Selama ini, aliran kepercayaan masih diposisikan bagian dari budaya, sehingga berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau nanti aliran kepercayaan menjadi bagian dari Agama, saya sarankan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama," kata Muhadjir Effendi saat ditanya Keputusan MK soal Aliran Kepercayaan terkait pelaksanaan dunia pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (11/11).

"Tidak seperti yang terjadi selama ini, di bawah Kemendikbud bidang Budaya, bukan dari agama," tambah Muhadjir menjelaskannya.

Kemendikbud sendiri hanya akan mengurus pada persoalan pendidikannya. Dalam hal ini pelajaran yang akan diberikan di sekolah-sekolah. Otomatis akan masuk kurikulum dan menjadi mata pelajaran bagi penganut yang bersangkutan.

"Nanti harus ada pelajaran di sekolah. Apalagi kalau peserta didiknya memenuhi, kita harus menyediakan jam pelajaran untuk mereka," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya berpendapat kata agama dalam pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Baca juga:
Mendikbud ikut memarut kelapa dan berkostum Hizbul Wathan dalam festival di Malang
Mendikbud minta SMK swasta tak bergantung pada negara
Mendikbud duga video guru pukul murid terjadi di Pontianak
Mendikbud siap gandeng ahli sejarah produksi film G30S versi milenial
Mendikbud: Film G30S belum layak ditonton anak-anak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.