Mendikbud minta SMK swasta tak bergantung pada negara
Merdeka.com - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta diminta tak bergantung pada negara khususnya terkait anggaran atau pendanaan. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Senin (6/11).
Dia mengatakan SMK swasta bisa menjalin kerja sama dengan dunia industri. Komite sekolah juga telah diperbolehkan menghimpun dana dari luar. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 75 Tahun 2017. Seperti diketahui saat ini jumlah SMK swasta di Indonesia sekitar 9 ribu lebih.
"Kan sudah ada Permen 75 2017 tentang diperbolehkannya sekolah melalui komite masing-masing untuk menghimpun dana dan pastinya kalau kepala SMK swasta yang kreatif itu dia akan memanfaatkan bekerja sama dengan dunia industri baik dalam bentuk lain. Jadi memang kita berharap untuk sekolah-sekolah SMK swasta betul-betul mandiri dan tidak tergantung pada negara," paparnya.
Setelah pemerintah memberikan bantuan pembangunan unit sekolah baru untuk SMK swasta, saatnya pemerintah lebih fokus pada SMK Negeri terutama untuk membangun sekolah rujukan yang bagus.
"Sehingga nanti sekolah rujukan bisa mengimbas pada SMK lain yang berdekatan termasuk sekolah swasta," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaNegara miskin diyakini memiliki kekuatan dalam bernegosiasi karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya