Mendikbud Perbolehkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet Guru dan Siswa
Sebab internet menjadi penunjang utama kegiatan belajar mengajar sistem daring selama wabah corona.
Pemerintah menerapkan kebijakan belajar di rumah selama masa Pandemi Corona atau Covid-19 belum berakhir. Kegiatan belajar mengajar dialihkan sistem daring.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membeli kuota data internet bagi para guru dan siswanya. Sebab internet menjadi penunjang utama kegiatan belajar mengajar sistem daring.
"Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa," kata Nadiem Makarim, dalam konferensi pers daring, Kamis (9/4).
Mendikbud mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan kerjasama dengan aplikasi video konferensi guna melakukan pembelajaran daring. Namun dengan platform lain seperti Ruang Guru dan lainnya pihaknya telah menekan kerjasama.
"Karena memang susah membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general. Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan bit rate terbaik dari Telco," paparnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sri Mulyani Terus Awasi Penyaluran Dana BOS Agar Tepat Sasaran
Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
Pencairan Rp9,8 T Dana BOS Tahap I Langsung ke Rekening 136.579 Sekolah Dipercepat
Skema Penyaluran Dana Bos Diubah, Kapasitas Kepala Sekolah jadi Perhatian
Syarat Agar 50 Persen Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer
Perlancar Layanan Pendidikan, PGRI Dukung Penuh Penyederhanaan Penyaluran Dana BOS