Mendikbud akan kaji ulang kebijakan sekolah 5 hari
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan sebetulnya kebijakan sekolah 5 hari untuk meringankan beban kerja para guru. Upaya itu dianggap sejalan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai pemberlakuan program sekolah 5 hari (Senin-Jumat) dengan sistem 8 jam belajar sehari pada tahun ajaran baru, Juli 2017 diminta dikaji ulang oleh berbagai kalangan. Mendikbud Muhadjir Efenndy mengaku siap untuk membenahi kebijakan tersebut.
"Pasti akan kita benahi toh. Inikan juknis (petunjuk teknis) juga belum di susun," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan sebetulnya kebijakan sekolah 5 hari untuk meringankan beban kerja para guru. Upaya itu dianggap sejalan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Sebagai ASN itu ada PP nya bahwa kerja PNS itu 5 hari," jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Muhadjir usai dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana. Dia tak ingin mengungkap isi pertemuannya dengan Jokowi. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur ini hanya menegaskan, sebagai pembantu dia wajib memenuhi panggilan Presiden.
"Ada (pembahasan) lah," singkatnya.
Disinggung soal rencana kerja sama dengan madrasah dalam kebijakan pemberlakuan program sekolah 5 hari, Muhadjir belum bisa menjelaskan lebih jauh.
"Belum lah, nanti pelan-pelan. Sabar dulu, tahun ajaran baru kan masih cukup lama," tutupnya.
Baca juga:
Fraksi PKB kritisi kebijakan mendikbud soal sekolah 5 hari
Kementerian Agama masih kaji untung rugi sekolah lima hari
Soal program belajar 8 jam di sekolah, ini kata Taufik Kurniawan
Politisi PKB: Kinerja Jokowi bagus justru Mendikbud malah buat gaduh
Pro kontra peraturan 5 hari masuk sekolah di Yogyakarta