Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK
Mendes Eko mengaku sempat cari konfirmasi soal opini WTP ke auditor BPK. Menurut Eko, komunikasi itu untuk mengonfirmasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT dari BPK-RI.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengakui berkomunikasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Choirul Anam. Alasannya, untuk mengonfirmasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT dari BPK-RI.
"Pernah bertemu dengan Khairul Anam?" Tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
"Pernah. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Saya ditemukan dengan pak Anam. Pak Anam juga enggak tahu kelihatannya Kemendes bisa WTP," jawab Eko.
Ia juga membantah telah mengetahui opini yang akan diberikan BPK-RI sebelum pengumuman resmi dirilis. Ia mengaku konfirmasinya ke Khairul Anam terkait opini lantaran banyak sejumlah media yang menyampaikan Kemendes PDTT mendapat opini WTP.
"Di medsos juga ramai dibicarakan ada beberapa kementerian yang mendapat WTP, WDP, atau disclaimer," terangnya.
Seperti diketahui Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam laporan keuangan tim PDTT dari BPK-RI tahun 2015 menemukan penggunaan tidak wajar Rp 420 miliar untuk honorarium pendamping dana desa. Di tahun 2016, semester I, tim PDTT juga menemukan Rp 550 miliar penggunaan tidak wajar untuk honorarium pendamping dana desa.
Namun penilaian tim PDTT BPK-RI berbeda dengan tim Laporan Keuangan BPK-RI. Tim yang diketuai Andi Bonanganom itu mengatakan temuan tim PDTT tahun 2016 semester I telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada ketidakwajaran lagi dalam penggunaan dana honorarium pendamping desa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Di sidang, Mendes tegaskan suap auditor BPK tanpa sepengetahuan dirinya
Sidang kasus suap auditor BPK, jaksa hadirkan Mendes PDTT
Jaksa ungkap kongkalikong Kemendes dan auditor BPK hasilkan opini WTP
Kasus WTP, auditor BPK sempat kompromi soal temuan di Kemendes
JPU KPK telisik pembelian mobil auditor BPK di sidang suap Kemendes
Tim BPK dan PDTT beda pendapat soal pengelolaan anggaran Kemendes
BPK sebut hasil WDP Kemendes 2016 tak berpengaruh terhadap opini WTP