Sidang kasus suap auditor BPK, jaksa hadirkan Mendes PDTT
Merdeka.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo bakal dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tindak pidana suap terkait opini wajar tanpa pengecualian di Kemendes PDTT. Pemanggilan Eko dalam sidang merupakan kali pertama terkait tindak pidana suap tersebut.
"Pada intinya Mendes dihadirkan untuk membutikan dakwaan tim JPU mengenai suap kepada auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar jaksa Takdir Suhan kepada merdeka.com, Rabu (20/9).
Dia tidak menjelaskan lebih detil mengenai substansi yang akan dibuktikan lebih lanjut terhadap Eko di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini.
"Selebihnya akan kami dalami setelah Mendes memberikan keterangan di persidangan," tukasnya.
Seperti diketahui Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK; Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya