LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP

Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP. Pemegang saham PT Murakabi, konsorsium proyek e-KTP adalah anggota keluarga dari Ketua DPR, Setya Novanto. " "Ada beberapa hal yang buat saya mundur, salah satunya situasi tidak enak. Apa yang mau dilakukan resiko sangat tinggi untuk kegagalan."

2017-04-27 12:34:28
Korupsi E-KTP
Advertisement

Presdir PT Avidech Sentra Enterprise, Wirawan Tansil, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Wirawan mengaku mundur dari konsorsium PT Murakabi setelah tahu pemegang saham perusahaan tersebut merupakan anggota keluarga dari Ketua DPR, Setya Novanto.

Alasan lainnya, karena mendapat masukan dari Johannes Richard Tanjaya, direktur PT Java Trade, agar tak melanjutkan niatnya bergabung di konsorsium PT Murakabi. Sedianya Wirawan bertugas menyediakan alat AFIS (Automated Fingerprint Identification System) merek Cogent.

"Ada beberapa hal yang buat saya mundur, salah satunya situasi tidak enak. Apa yang mau dilakukan sepertinya resiko sangat tinggi untuk kegagalan," ucap Wirawan, Kamis (27/4).

"Wah lu mundur hati-hati lu," ucap Wirawan menirukan percakapannya dengan Johannes.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wirawan menuturkan sempat ada keributan antara konsorsium mengenai peralatan AFIS Cogent yang akan digunakan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Alasannya alat terbilang mahal.

"Saya jujur saja, terjadi keributan waktu itu seluruh konsorsium mau pindah ke Cogent waktu itu ada dari US namanya Delon. Akhirnya saya ditawari masuk konsorsium PT Murakabi, tapi saya mengundurkan diri," jelas dia.

Penjelasan Wirawan langsung ditanggapi jaksa. "Apa karena isunya milik petinggi DPR?" tanya jaksa KPK Abdul Basir.

"Isunya Murakabi milik salah satu petinggi DPR, Johanes Tan bilang gitu. Johanes sebut itu perusahaan ada hubungan dengan Setya Novanto. Saya lihat caranya enggak bener deh," tandasnya.

Namun dia mengaku tidak tahu apa peran Setya Novanto dalam perusahaan tersebut. Yang jelas, kata dia, keputusannya mundur lantaran khawatir ada kasus yang akan terjadi di kemudian hari.

Pada sidang sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku mendapat informasi kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono meminjam uang sebesar Rp 200 miliar untuk Setya Novanto. Informasi tersebut diperolehnya dari Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby rekan Johannes.

"Pernah dengan kakak Andi, Dedi Prijono pinjam uang?" Tanya jaksa Abdul Basir kepada Johannes, Kamis (20/4).

"Dedi telepon ke BRI, dia mau ajukan pinjaman Rp 200 miliar untuk apanya saya tidak tahu," jawab Johannes.

"Pernah dapat informasi dari Boby (jatah) proyek untuk SN grup 7 persen?" Tanya jaksa lagi.

"Apa yang disampaikan Boby pernah, tapi SN bukan SN grup," jawab dia.

"Siapa SN?" Tanya jaksa lagi.

"Yaa mau enggak mau Setya Novanto," pungkasnya.

Diketahui, dalam surat dakwaan milik Irman dam Sugiharto Setya Novanto diduga turut bersama-sama terlibat dalam proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Novanto disebut menerima Rp 574 miliar atau 11 persen dari nilai kontrak.

Kendati demikian, Novanto menampik segala tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan siapapun guna membahas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Termasuk bantahannya menerima sejumlah aliran dana.

Baca juga:
NasDem dukung hak angket asal bukan untuk intervensi KPK
Politisi Golkar harap Yorrys tak dipecat usai singgung status Setnov
Paripurna, Fadli Zon bacakan surat usulan hak angket KPK
Hak angket membuka BAP Miryam kemungkinan tak dibahas di paripurna
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP
Golkar sebut Setnov dicekal KPK belum tentu jadi tersangka
Sidang kedua belas e-KTP hadirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.