LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri tegaskan Komjen Iriawan penuhi syarat jadi Pj Gubernur Jabar

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, Tjahjo mengungkapkan, sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

2018-06-20 15:08:26
Pj Gubernur Jabar Komjen Iriawan
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heriawan yang habis masa jabatannya pada 13 Juni lalu.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," katanya melalui pesan singkat, Rabu (20/6).

Politisi PDIP mengungkapkan, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Advertisement

Pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menegaskan bahwa segala aktivitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, Tjahjo mengungkapkan, sesuai amanat Pasal 9 huruf PP No. 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri bahwa terhadap penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," jelasnya.

Advertisement

Tjahjo menekankan, Sestama Lemhanas adalah JPT Madya maka Pak Iriawan memenuhi syarat diusul sebagai Penjabat Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016.

Baca juga:
Komjen Iriawan: Jangan ragu atas penunjukan saya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
Politikus PDIP sebut pihak yang protes Iriawan jadi Pj Gubernur salah tafsir UU
Ini dasar hukum yang dipegang Kemendagri terkait Komjen Iriawan
Golkar ragu Pansus angket penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur bisa terbentuk
Dianggap cacat hukum, Gerindra dukung hak angket pelantikan Pj Gubernur Jabar
Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar, FUIB desak Presiden copot Mendagri

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.