LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri tegaskan kader HTI tidak boleh berdakwah

Mendagri tegaskan kader HTI tidak boleh berdakwah. Tjhajo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.

2017-07-24 12:47:13
Pembubaran ormas
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM RI) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (18/7). Dengan demikian, seluruh kader HTI tidak diberi ruang untuk berdakwah.

"Ormas dibubarkan, tapi anggotanya boleh dakwah. Dakwah apa? Ada kepala daerah yang ngomong begitu. Ini kan enggak boleh," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Tjhajo juga mengingatkan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh menganut ideologi lain selain Pancasila. Larangan ini sudah disampaikan Kemendagri melalui surat ke masing-masing kepala daerah.

"Kalau dia sebagai pengurus ya silahkan mundur karena sudah kader dia. Ya itu saja. Karena PNS tugasnya ya setiap hari bergerak, menggerakkan, mengorganisir masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada. Lah kalau dia sudah anti Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan," ucap mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Kepada seluruh kepala daerah, Tjahjo mengingatkan agar mengukur keterlibatan bawahannya di Ormas HTI. Jika bawahannya tersebut berperan sebagai simpatisan HTI maka harus diberikan pencerahan agar kembali ke ideologi Pancasila.

"Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau enggak, harus disuruh mundur," tegas Tjahjo.

Baca juga:
Kemensos: Organisasi salah yang dibubarkan beberapa hari lalu
HTI: Pemerintah dalam pandangan Islam melaksanakan ketentuan syariah
Menristekdikti dituding lakukan bully anggota HTI yang jadi dosen
Meski anti-Pancasila, bukan berarti anggota HTI harus dimusuhi
HTI bantah sebarkan dokumen yang berisi daftar nama anggota
Ketua GP Ansor: Saya menyesal HTI dibubarkan kenapa baru sekarang

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.