Mendagri soal Perppu Ormas: DPR harus arif dan bijaksana
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis tudingan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat mendadak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menepis tudingan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sangat mendadak. Tjahjo menegaskan, Perppu tersebut sudah melalui tahapan kajian mendalam serta mendapat masukan dari berbagai kalangan.
"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo melalui sambungan telepon pada diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini mengingatkan setiap negara punya aturan tersendiri untuk mengatur Ormas. Di Indonesia, Ormas tidak boleh menyimpang dari Pancasila.
"Ini yang menjadi prinsip," tegasnya.
Setelah Perppu Pembubaran Ormas diterbitkan, pemerintah mendorong ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti. Tjahjo menuturkan, saat ini pemerintah menunggu sikap DPR.
"DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," katanya.
Mengenai pemberlakuan Perppu tersebut, Tjahjo belum bisa memastikan. Menurut dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan DPR.
"Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Baca juga:
Fadli Zon: Perppu Ormas cacat prosedural dan substansial
HTI soal Perppu Pembubaran Ormas: Pemerintah super diktator
Mantan Wakapolri sebut pemerintah panik keluarkan Perppu Ormas
Pasal tentang cara bubarkan Ormas di Perppu kemungkinan diubah DPR
PAN soal Perppu Pembubaran Ormas: Zaman Orde Baru tidak seperti ini
Perppu ormas dan potensi rezim otoriter