PAN soal Perppu Pembubaran Ormas: Zaman Orde Baru tidak seperti ini
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.
"Pemerintah perlu menyampaikan kepada publik apa muatan umum Perppu ini," kata Yandri saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Yandri menegaskan, pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tanpa alasan yang rasional. Berdasarkan pandangan Komisi II DPR, alasan yang tepat penerbitan Perppu karena kegentingan keamanan negara dan kekosongan hukum pembubaran Ormas.
"Kalau lihat situasi negara belum genting. Lalu apa yang jadi dasar perppu ini keluar?" tanya dia.
Yandri mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam Perppu nomor 2 tahun 2017. Salah satunya tidak adanya poin mekanisme pembubaran Ormas melalui peradilan. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemerintah mengesampingkan demokrasi jika tidak ada proses pembubaran Ormas melalui peradilan.
"Zaman orde baru, orde lama tidak seperti ini. Kami tegaskan bagi PAN Pancasila adalah Final. Jangan sampai pemerintah dianggap represif," kata Yandri.
Untuk diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas pada Rabu 12 Juli 2017. Pemerintah beralasan, Perppu ini dikeluarkan guna menyelamatkan negara. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBudi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaKemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya